batampos – PT Bandara Internasional Batam (BIB) melakukan perubahan layanan jasa bandar udara dengan mengoptimalkan layanan operasional pada area keberangkatan dan kedatangan penumpang di Bandara Hang Nadim.
“Penerapan dimulai 1 September 2023, aturan ini merupakan langkah penting untuk mengatur arus lalu lintas, meminimalkan kemacetan, dan meningkatkan efisiensi operasional di Bandara Internasional Hang Nadim Batam,” ujar Vice President Corporate Secretary BIB Aidhil P. Julian, Rabu (30/8).
Baca Juga:Â 40 Persen Tak Patuh Pajak, Bapenda Kepri Razia Kendaraan di Batam
Sebelumnya, setahun lalu, BIB telah melakukan pengaturan pada area tersebut, seperti penataan jalur mobilitas kendaraan.
“Kami sudah sosialisasi terkait dengan penerapan aturan batas waktu maksimal tiga menit drop off dan pick up penumpang pada area dan Agustus telah dilakukan uji coba penerapan aturan tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dengan adanya renovasi gedung VIP Bandara sejak Januari 2023, manajemen juga menyiapkan jalur penjemputan VIP pada area kedatangan.
“Dengan uji coba penerapan aturan batas waktu drop off dan pick up penumpang diharapkan seluruh masyarakat atau pengguna jasa dapat memahami dan mematuhi aturan,” sebutnya.
Baca Juga:Â Skema Ujian Praktik Lebih Mudah, Kelulusan Pemohon SIM C di Batam Meningkat
Penerapan aturan ini juga sebagai langkah awal dalam mengendalikan kepadatan atau antrean kendaraan saat peak hours atau jam sibuk di Bandara Hang Nadim.
“Dalam penerapanya, pengemudi atau pemilik kendaraan dapat melakukan drop off dan pick up penumpang dalam waktu maksimal tiga menit,”ujarnya.
Setelah itu, pengemudi atau pemilik kendaraan diharapkan segera memindahkan atau memarkirkan kendaraanya di tempat yang telah disediakan untuk memberikan kesempatan kepada pengguna jasa lain.
Tanda rambu dan papan pengumuman telah dipasang pada area tersebut untuk memberitahukan para pengemudi atau pemilik kendaraan tentang aturan batas waktu.
“Petugas khusus landside dan patroli juga disiapkan untuk membantu menertibkan dan kelancaran pada area tersebut,” sebutnya.
Baca Juga:Â Ini Alasan 88 WNA Tiongkok Menjadikan Batam Lokasi Operasi Love Scamming
Konsekuensi dan sanksi bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar juga diterapkan pada aturan tersebut. Salah satu sanksinya adalah dilakukan penggembokan ban kendaraan oleh petugas khusus bandara.
“Proses penggembokan ban kendaraan dilakukan melalui prosedur yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Penerapan aturan batas waktu maksimal tiga menit drop off dan pick up penumpang merupakan komitmen PT BIB dalam mengoptimalkan pelayanan.
Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna jasa bandar udara agar dapat memahami dan melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan demi kenyamanan dan ketertiban.
“Sehingga transformasi pelayanan di Bandara Hang Nadim Batam ke arah yang lebih baik dapat segera terwujud,” tutupnya.(*)
Reporter: Azis Maulana