Sabtu, 28 September 2024

Bermodal Nomor Rekening, Uang Nasabah BRI Lesap Belasan Miliar

Berita Terkait

spot_img
sidang BRI 1 1
Sidang dugaan pembobolan uang nasabah BRI sebesar Rp 12,5miliar oleh tiga mantan karyawan BRI Batubesar, Batam, di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Hanya bermodal nomor rekening, tabungan nasabah BRI belasan miliar bisa dibobol. Prosesnya perpindahan uang belasan miliar itu pun hanya dalam waktu beberapa saat.

Hal itu terungkap dalam proses persidangan keterangan terdakwa kasus pembobolan rekening nasabah BRI di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/5). Dalam keterangan para terdakwa yang merupakan mantan pegawai BRI, Harry, Furqon dan Khairul, terungkap mudahnya cara membobol rekening nasabah BRI.



Terdakwa Harry mengatakan pembobolan rekening nasabah itu berawal saat ia dihubungi Sepra (DPO) yang merupakan teman ngopi yang baru dikenal kurang 1 tahun. Dikatakan Harry, Sepra kemudian mengajak bertemu untuk ngopi dan menyampaikan maksudnya agar rekening orang tuanya bisa disinkronkan karena sedang sakit.

Baca Juga: Ketiga Kalinya, Sidang Pembobolan Rekening Nasabah BRI Kembali Ditunda

“Saya kenal Sepra antara 6 bulan atau kurang dari 1 tahun. Baru sekali ketemu. Dia minta tolong menyingkronkan data tabungan orang tuanya yang ada di Makasar. Dia bilang orang tuanya tak bisa ke Batam karena sakit,” ujar Harry dalam sidang yang dipimpin hakim Yuanne didampingi Douglas dan Andi Bayu.

Menurut dia, permintaan Sepra, yang merupakan teman ngopi itu dipenuhi dengan mengajak rekannya Furqon dan Khairul. Dimana tugas untuk menyinkronkan data itu bisa dilakukan oleh Furqon selaku CS BRI di Unit Batubesar Nongsa.

“Furqon menyanggupi kalau hal itu sesuai SOP. Jadi Sepra memberi nomor rekening orang tuanya ke saya, saya pun memberikan kepada Furqon,” ungkap Harry.

Dikatakannya, proses sinkron data itu dilakukan dari Unit BRI Batubesar sehari setelah pertemuan itu. Proses sinkron juga dilakukan melalui telpon WA oleh orang yang mengaku sebagai pemilik rekening.

“Proses Vidio call, saya lihatkan saya Furqon ada yang menelpon. Saya cuma kasih nomor rekening yang diberikan Sepra yang kemudian Furqon yang menyinkronkan data,” jelas Harry.

Masih kata Harry, ia mau menolong permintaan Sepra, karena mengiming-ngimingnya untuk bisa jadi nasabah dana BRI. Apalagi ia yang bertugas sebagai marketing dana memiliki target untuk mendapatkan nasabah.

“Dia belum jadi nasabah, tapi mau jadi nasabah. Sebelum jadi nasabah kami sudah ditahan oleh BRO, dan sekarang tak tahu Sepra itu kemana,” aku Harry.

Tak hanya itu, Harry berdalih ia hanya menjadi korban penipuan Sepra. Apalagi setelah diiming-imingi sejumlah uang agar bisa membuka tabungan di rekening yang diberi.

“Ini memang bukan tugas saya, namun saya dijanjikan uang. Begitu juga untuk Furqon dan Fadly ( Khairul). Ya kami jadi korban penipuan, ” dalih Harry lagi.

Sinkron data yang dilakukan untuk membobol rekening nasabah itu menurut Harry sampai beberapa kali. Sebab Sepra juga mengaku ingin menyinkronkan data adiknya yang sedang di luar negeri.

“Ada adek juga di luar negeri. Beri nomor rekening juga. Karena adiknya di luar negeri, maka uang yang dijanjikan lebih besar, yakni untuk Furqon Rp 500 juta,” dalih Harry lagi.

Setelah proses sinkron data nasabah BRI selesai, ia pun mendapat kiriman dana sebesar Rp 1,3 miliar. Dana itu kemudian ia bagikan kepada Furqon Rp 450 juta dan Khairul Rp 100 juta.

“Uang masuk ke rekening saya, dan saya mengirim ke rekening Furqon dan Khairul. Menurut saya uang itu wajar, karena ucapan terimakasih. Dulu saat saya di marketing kredit, pernah dapat ucapkan terimakasih antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta,” sebutnya.

Sedangkan Furqon mengaku hanya ingin membantu permintaan Harry. Apalagi, Harry juga menjanjikan sejumlah uang untuk dirinya jika berhasil menyinkronkan data nasabah tersebut.

“Harry kasih saya nomor rekening, kemudian follow up dengan telpon seseorang. Saya sempat dengar wanita bicara. Sesaat saja, kemudian saya lakukan perubahan data tanpa adanya approve dari pimpinan,” jelas Furqon.

Furqon berdalih, perubahan data tanpa approve itu karena sudah yakin jika yang menelpon adalah pemilik rekening. Karena itu, ia tak perlu lagi password dari pemilik rekening untuk penyikronan data.

“Saya lakukan tanpa minta password, karena mikir itu memang pemiliknya. Saya sudah pernah juga lakukan ini, tapi sebelumnya tak disalahgunakan seperti ini,” ujar Furqon.

Sementara Khairul, hanya mengetahui akan adanya penyikronan data untuk mengakusisi rekening nasabah BRI di Makasar ke Batam. Sehingga ia mendapat bagian Rp 100 juta dari hal itu.

“Saya tahunya akan ada akusisi tabungan nasabah di Makasar ke Batam. Untuk proses yang lainnya saya tidak tahu, cuma memang saya dapat transferan dana dari Harry Rp 100 juta,” ungkap Furqon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel sempat geram dengan keterangan terdakwa yang berbelit-belit. Padahal para terdakwa merupakan karyawan bank yang telah lama bekerja.

“Ternyata semudah ini untuk mengambil uang nasabah, kasih nomor rekening, kemudian bisa mengambil uang nasabah. Kalian orang-orang pintar, namun keterangan seperti orang yang tidak bekerja di bank,” sebut jaksa

Tak hanya jaksa, kuasa hukum terdakwa Vierki Siahaan dan Lisman juga geram dengan keterangan terdakwa. Dimana menilai keterangan terdakwa tidak memiliki ujung pangkal dan saling menyalahkan.

“Akui saja, jangan berbelit-belit. Apalagi kalian semua bekerja sebagai pegawai bank diatas 8 tahun. Itu sudah sangat profesional menurut saya. Namun keterangan kalian tak masuk akal,” jelas Vierki.

Menurut Vierki, para terdakwa juga tak bisa menjabarkan kemana uang nasabah lainnya hilang. Bahkan ia menduga, terdakwa masih menyembunyikan sesuatu dan untuk orang yang bernama Sepra tidak ada.

“Bagaimana saya mau membela kalau keterangan kalian saja tak jelas dan saling menyalahkan satu sama lain. Apalagi pertemuan dengan Sepra hanya 1 kali,” ungkap Vierki.

Usai mendengar keterangan para terdakwa, sidang pun ditunda hingga Minggu depan dengan agenda tuntutan dari jaksa.

Diketahui, ketiganya dijerat dengan pasal undang-undang IT karena telah membobol rekening nasabah BRI senilai Rp 12,5 miliar. Uang belasan miliar itu merupakan milik dari 2 nasabah BRI yang tinggal di Makasar dan Palu. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update