Rabu, 15 Mei 2024
spot_img

Bermula dari Instagram Remaja 15 Tahun Kepincut Jejaka, Ujungnya …

Berita Terkait

spot_img
cabul mesum
ilustrasi (F. freepik)

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap ERK, 22. Pria yabg berprofesi sebagai montir ini mencabuli anak yang masih berusia 15 tahun berinisial ZN. Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan kasus ini terungkap dari laporan orangtua korban. Saat itu, korban mengaku tidak pulang ke rumah karena menginap di hotel bersama pelaku.

“Orang tua korban yang membuat laporan ke Polsek setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya,” ujar Doddy.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku sudah 2 kali mencabuli korban. Modusnya, pelaku memacari korban dan melancarkan aksi bejatnya di hotel kawasan Bengkong.

“Antara pelaku dan korban sudah kenal sejak Mei 2023 dari media sosial Instagram,” kata Doddy.

Doddy menjelaskan pelaku ditangkap pada Jumat lalu. Sedangkan korban merupakan anak putus sekolah dan saat ini menjalankan usaha dagang milik keluarganya.

“Kepada orangtua kami imbau agar lebih memperketat pengawasan ke anaknya. Tingkatkan edukasi agar tidak menjadi korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

spot_img

Update