Senin, 26 Januari 2026

Bermula dari Tawaran Satu Ons Sabu, Empat Terdakwa Kini Duduk di Kursi Pesakitan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pagodoli Siregar, Angga, Iskandar, dan Maman saat sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perkara narkotika yang menyeret empat orang terdakwa ke meja hijau. Mereka adalah Pagodoli Siregar, Angga, Iskandar, dan Maman, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan Tiban, Sekupang.

Sidang berlangsung pada Rabu (24/9) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian, dan dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Douglas, Andi Bayu, dan Dina Puspasari.

Dalam persidangan, saksi dari Ditresnarkoba Polda Kepri memaparkan kronologi awal penangkapan para terdakwa. Disebutkan bahwa Pagodoli dan Maman lebih dahulu diamankan di kawasan Tiban, dan dari penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Sabu juga ditemukan dalam tas milik terdakwa Angga. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian mengaitkan keterlibatan Iskandar dan Maman dalam jaringan ini,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula sejak Februari 2025, saat seorang pria bernama Marbun (saat ini berstatus DPO) menawarkan kepada Pagodoli untuk menjual sabu seberat satu ons dengan harga Rp40 juta.

Awalnya menolak, Pagodoli kemudian menjalin komunikasi intensif dengan Marbun. Ia lalu mencari pembeli melalui Gugun (juga DPO) dan terhubung dengan Iskandar, yang memperkenalkan Angga sebagai calon pembeli.

Transaksi pertama dilakukan di rumah Maman di Tiban Lama. Sabu seberat 25 gram dijual seharga Rp10,5 juta, namun Angga memberikan uang tunai Rp11 juta setelah melakukan uji coba.

Uang hasil penjualan sabu tersebut kemudian dibagi ke beberapa pihak, termasuk Iskandar dan Maman.

Tidak berhenti di satu transaksi, pada 13 Maret 2025, Angga kembali memesan sabu seberat 25 gram. Barang haram tersebut diambil oleh Pagodoli di lokasi yang cukup unik, disembunyikan dalam kotak minuman di semak-semak sekitar Jembatan Tiban Kampung, lalu diserahkan kepada Angga di rumah Maman.

Keesokan harinya, setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergerak.

Pada Jumat dini hari (14/3), polisi menangkap Pagodoli dan Iskandar di depan Ruko Tiban Global. Dari tangan keduanya, petugas menyita empat paket sabu dengan berat bersih 5,22 gram.

Hasil uji laboratorium Balai POM Batam menunjukkan bahwa sabu tersebut mengandung methamphetamine, yang masuk dalam narkotika golongan I. Hasil penimbangan di Pegadaian Batam juga menguatkan berat bersih narkotika yang diamankan.

Keempat terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I dalam jumlah melebihi lima gram.

JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukum. (*)

Reporter: Aziz Maulana/ Batam Pos

Update