batampos – Jajaran Polsek Bengkong menangkap AWS, warga Bengkong Palapa, Tanjungbuntung. Pria 20 tahun ini diamankan usai tertangkap bersama pacarnya, DMN, 14, di salah satu hotel di wilayah Bengkong.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan orangtua korban. Saat itu, korban yang putus sekolah itu kabur dari rumah sebulan bersama pelaku.
”Orangtuanya ini kemudian mencari anaknya. Lalu, didapatkan informasi di hotel bersama pelaku,” ujar Rio, Kamis (3/3) siang.
Rio menjelaskan, saat ditemukan di hotel, korban ditemukan bersama pacarnya serta 5 orang pria atau rekan pelaku. Dari pengakuan korban, selama kabur ia sudah dicabuli pelaku sebanyak 4 kali.
”Teman laki-laki itu hanya nongkrong di sana. Yang mencabuli hanya pacarnya,” kata Rio.
Rio menambahkan, pelaku yang bekerja sebagai sopir truk tersebut diketahui kerap membawa korban ke hotel di wilayah Pelita. Modusnya, pelaku membawa korban jalan-jalan dan memberi korban uang jajan.
”Mereka berpindah-pindah tempat menginap di hotel,” ungkapnya.
Dengan kejadian ini, Rio mengimbau kepada orangtua untuk meningkatkan pengawasan. Serta, melaporkan kepada pihak kepolisian jika ditemukan kejanggalan atau sesuatu menimpa sang anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 (ayat 1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI