Minggu, 10 November 2024

Bersihkan Sampah Liar di Batam, DLH Turunkan 10 Armada

Berita Terkait

spot_img
Petugas DLH Batam saat membersihkan sampah-sampah liar yang berada di pinggir jalan. Foto: Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mengerahkan tim dan seluruh armada pickup termasuk pickup operasional pegawai untuk menuntaskan sampah liar di Batam.

Kepala DLH Kota Batam Herman Rozi mengatakan, sebanyak 10 armada termasuk pickup operasional pegawai diturunkan untuk menuntaskan sampah liar di Batam, Selasa (16/7). Pengangkutan sampah liar dilakukan di sejumlah jalan protokol dan juga di tepi jalan yang banyak dijadikan lokasi sampah liar.

“Kegiatan ini untuk menyelesaikan persoalan sampah liar yang sudah menumpuk di tepi-tepi jalan protokol, ” ujarnya.

Herman menyebutkan, pengakutan dimulai dari Jalan Batuaji- Sekupang. Tepatnya di sekitaran Temiang yang menjadi lokasi sampah liar. Sejumlah petugas terlihat sigap mengangkut sampah liar menggunakan pickup untuk selanjutnya dibawa ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di Tiban.

Selanjutnya, pengangkutan dilanjutkan ke arah Tiban Hausing. Disana juga ditemukan tumpukan-tumpukan sampah liar yang diprediksi baru dibuang masyarakat. Satu persatu kantong berisi sampah diangkut ke atas mobil untuk dibuang ke TPS.

“Kita rencanakan pengangkutan di seluruh wilayah Batam, ” tambah Herman Rozi.

Selesai dari Tiban, pengangkutan dilanjutkan ke daerah Nagoya dan Batu Ampar. Sementara tim lain juga mengangkut sampah liar di wilayah Batam Center tepatnya di depan Perumahan Cendana yang juga ditemukan tumpukan sampah.

“Di pinggir jalan Cendana ini juga sering di buang sampah liar. Kita bersihkan, pada intinya semua pickup operasional dikerahkan untuk mengangkut sampah liar ini, ” ucap Herman.

Ditambahnya, penyisiran sampah liar ini juga akan menjadi agenda rutin DLH ke depan. Selain membersihkan tumpukan sampah pihaknya juga memasang larangan buang sampah di sekitar lokasi yang telah dibersihkan. Dan apabila masih ada warga yang nekat membuang sampah akan diberikan sanksi.

“Tiap lokasi yang dibersihkan ini kita pasang spanduk larangan buang sampah dan sanksi sesuai perda. Nanti kami juga akan menyiapkan patroli sampah liar ini. Jika ada yang kedapatan membuang sampah lagi akan kita berikan sanksi,” tegasnya.

Ia juga menghimbau, kepada pihak masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan tidak sembarangan membuang sampah disekitar. “Menjaga kebersihan merupakan tugas kita bersama, peran masyarakat sangat penting untuk selalu menjaga kebersihan dengan mengajak orang lain untuk tidak membuang sampah sembarangan,” pungkas Herman.

Sementara itu, Pengamat Lingkungan Hendrik Hermawan yang juga selalu Founder NGO Akar Bhumi Indonesia menilai kontribusi kerusakan lingkungan di Batam itu bukan hanya karena minimnya penegakan hukum tapi juga karena disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat itu sendiri.

Ia menyebutkan, rumah liar menjadi salah satu penyumbang sampah di Batam. Sampah ini dibuang di tepi jalan sehingga tidak hanya merusak kebersihan kota tetapi juga mengajarkan masyarakat untuk tidak tertib akan kebersihan lingkungannya.

“Sumbangan sampah dari rumah liar itu sangat tinggi, mereka tak hanya melanggar Perda Nomor 11 tahun 2013, akan tetapi juga melanggar Perda No 4 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH),” tegas Hendrik.

Ia mengaku pemerintah daerah melalui Satpol PP Kota Batam selaku pengawal Perda seharusnya menindak tegas masyarakat yang tidak tertib ini. Namun nyatanya di lapangan masih banyak masyarakat membuang sampah sembarangan.

“Artinya dari kesadaran masyarakat itu juga sangat penting. Kita bisa lihat di pinggir-pinggir jalan protokol sampah dibuang sembarangan. Diangkut petugas besoknya lagi dikumpul disana. Yang seperti ini harusnya ditertibkan juga, ” tegasnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update