
batampos – Penertiban reklame ilegal yang terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyisakan persoalan baru. Sejumlah tiang dan papan reklame yang ditumbangkan di Kecamatan Seibeduk justru dibiarkan terbengkalai di pinggir jalan, sehingga kini menjadi incaran pencuri besi.
Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya menyasar wilayah Batamcenter dan Nagoya. Kini giliran jalan utama dari simpang Panbil hingga ke pemukiman Seibeduk yang ditertibkan dari reklame tak berizin. Sejumlah papan dan tiangnya telah ditumbangkan oleh petugas.
Namun pasca ditumbangkan, material reklame yang terbuat dari besi itu tidak langsung diangkut. Posisinya yang dibiarkan di tepi jalan umum membuat kekhawatiran masyarakat meningkat, sebab kawasan ini dikenal rawan pencurian, terutama besi dan kabel lampu jalan.
Baca Juga: Reklame di Batuaji dan Sagulung Masih Berdiri, Penertiban Belum Dilakukan
“Besi teralis rumah saja bisa dicuri, apalagi tiang reklame yang ukurannya besar dan ditinggal begitu saja. Ini seperti memberi umpan kepada maling,” ujar Syukron, tokoh masyarakat Seibeduk, Rabu (24/7).
Warga mengeluhkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, aksi pencurian kabel listrik dan besi memang marak di kawasan tersebut. Bahkan kabel lampu penerangan jalan pun tak luput dari pencurian, hingga menyebabkan beberapa ruas jalan menjadi gelap gulita pada malam hari.
Ramli, warga lainnya, mengatakan bahwa penertiban reklame seharusnya dilakukan secara tuntas, termasuk dalam urusan pembersihan material. “Kalau sudah dibongkar ya diangkut, jangan ditinggal begitu. Nanti ada yang nekat curi, bisa kena masalah hukum, padahal karena kesempatan terbuka,” ujarnya.
Seperti diketahui Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa penertiban reklame dilakukan sesuai aturan. Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah menyebut bahwa reklame yang tidak sesuai ketentuan harus dibongkar demi keselamatan dan estetika kota.
Azman menyatakan, dasar hukum penertiban mengacu pada Perwako Batam Nomor 63 Tahun 2023. Penertiban dilakukan jika masa tayang habis, tidak sesuai izin, atau melanggar ketentuan teknis dan estetika. Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR) disebut aktif melakukan pengawasan rutin dua kali dalam seminggu.
Namun hingga kini, tiang-tiang reklame hasil pembongkaran itu masih terlihat berserakan di sejumlah titik. Hal ini membuat warga mendesak agar Pemko segera mengangkutnya sebelum terjadi aksi pencurian yang bisa memperkeruh situasi.
“Kami mendukung penertiban, ini langkah baik. Tapi jangan setengah jalan. Besinya harus segera diamankan, jangan dibiarkan begitu. Kalau hilang, kota yang rugi juga,” pungkas Syukron. (*)
Reporter: Eusebius Sara



