batampos – Buruh di Batam akan menggelar aksi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) no 2 tentang Cipta Kerja di depan Kantor Wali Kota Batam, Jumat (13/1/2023). Buruh menilai perpu tersebut tidak mewakili dan memperhatikan kesejahteraan pekerja.
“Kami menilai Perpu Ciptakerja ini belum mengakomodasi para buruh. Kami tidak meminta muluk-muluk, buruh hanya meminta hidup dan upah layak,” kata Ketua KC FSPMI Batam, Yafed Ramon, Rabu (11/1/2023).
Ia mengatakan aksi nanti, buruh akan menyuarakan tiga hal. Ketiganya berkaitan dengan hidup layak para buruh. Pertama mengenai hubungan kerja. Ramon menyebutkan ada aturan terkait kerja tertentu, kerja kontrak, pekerja permanen dan jasa outsourcing. Di perpu, kata Ramon ada sebuah kelegalan dalam kontrak.
“Kontrak itu dapat dilakukan berulang-ulang, tanpa batas waktu tertentu. Hal ini yang belum kami terima,” kata Ramon.
Lalu, mengenai jaminan sosial. Ramon melihat isi Perpu Ciptakerja sama saja dengan UU Ciptakerja. Apalagi terkait dengan pemutusan hubungan kerja. Ramon melihat ada kemudahan diberikan ke perusahaan memutus hubungan kerja sepihak.
Harusnya, kata Ramon PHK untuk karyawan yang meninggal dunia atau habis masa perjanjian kerja. Namun, di dalam perpu ini PHK bisa diberlakukan jika ada alasan efisiensi atau kerugian.
Terakhir mengenai upah minimum. Ramon menilai masih belum ada ketegasan yang mengakomodir upah layak hidup bagi buruh. Oleh sebab itu, aksi yang akan dilakukan agar dapat mendorong pemerintah daerah, bisa menerapkan upah layak sesuai standar KHL (kebutuhan hidup layak).
“Harapan kami hanya, untuk memberikan kehidupan layak bagi teman-teman buruh,” tuturnya. (*)
Reporter: FISKA JUANDA