batampos – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) di Kepri, dijadwalkan berlangsung, Rabu (18/12) besok. Apindo Kepri berharap Gubernur Ansar Ahmad menetapkan keputusan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Ketua Apindo Kepri, Stanly Rocky menegaskan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sudah sesuai dengan regulasi. Lalu untuk UMSK, ia minta ditunda sampai ada petunjuk teknis yang jelas mengenai kriteria pekerjaan berat dan spesialisasi yang diatur dalam Permenaker.
“Kami sudah menyampaikan ini langsung tadi kepada Pak Menteri Ketenagakerjaan. Juknis yang detail sangat dibutuhkan agar ada kepastian terkait UMSK,” kata dia, Selasa (17/12).
Jika UMSK ditetapkan oleh gubernur, maka pihaknya akan melihat dulu sektoral mana yang terkena dampaknya. Apabila perusahaan-perusahaan sektoral yang berdampak sangat besar, maka jalur hukum akan ditempuh.
“Jika Gubernur tetap menetapkan UMSK tanpa juknis yang jelas, kami akan mempertimbangkan jalur hukum,” kata dia.
Apindo berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri bisa melakukan kajian yang lebih mendalam perihal UMK dan juga UMSK ini, dan bukan hanya mendengar satu arah dari demo-demo buruh.
Diberitakan sebelumnya, pembahasan UMK Batam tahun 2025 sebelumnya berlangsung penuh dinamika pada Jumat (13/12) di Gedung Graha Kepri, Batam. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara M Simarmata, menyampaikan optimisme terhadap proses tersebut.
“Saya sangat senang semua pihak memberikan masukan yang membangun. Meskipun ada perbedaan pendapat, akhirnya ada titik temu sehingga pembahasan UMK kabupaten/kota di Kepri untuk tahun 2025 bisa diterima,” ujar Mangara.
Ia menyebut, usulan UMK Batam 2025 sebesar Rp4.989.600 atau naik 6,5 persen telah diserahkan kepada Gubernur untuk dipertimbangkan.
Menurutnya, usulan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia harap gubernur mengambil keputusan yang bijak dengan tetap menjaga daya saing daerah.
Di sisi lain, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melalui perwakilannya, Masrial, menyoroti lambannya pembahasan UMSK. Ia menilai, pemerintah seharusnya sudah bisa mengusulkan angka UMSK seperti halnya UMK.
“UMSK itu penting, terutama bagi pekerja di sektor-sektor tertentu. Kalau UMK saja bisa diputuskan, seharusnya UMSK juga bisa diusulkan meski belum ada juknis,” ujar Masrial.
FSPMI mengusulkan kenaikan UMK sebesar 37 persen menjadi Rp6,1 juta, berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi Batam yang dinilai positif. (*)
Reporter: Arjuna