
batampos – Pada Senin (3/3) besok, sidang dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan 9 anggotanya akan digelar. Sidang yang dipimpin hakim Tiwik itu akan digelar dengan agenda masih keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta membenarkan akan jadwal sidang lanjutan perkara narkotika yang melibatkan anggota Polri itu. Dimana agenda ada beberapa saksi yang dihadirkan.
“Ya benar, agenda sidang lanjutan keterangan saksi lagi,” kata Tiyan.
Disinggung siapa saksi yang akan memberi keterangan, menurut Tiyan masih rahasia. Hal itu untuk menjaga keamanan dan kekooperatifan saksi nantinya.
“Untuk saksi siapa saja, tunggu saja saat proses persidangan nanti,” sebut Tiyan.
Sementara, Penasehat Hukum dari 5 terdakwa (5 mantan polisi) Indra Sakti membenarkan agenda lanjutan masih saksi.
“Agenda saksi dari jaksa,” ujarnya Indra Sakti.
Menurut dia, untuk agenda tersebut, tim penasehat hukum yang turun sebanyak 6 orang.
“Dari team saya ada 6 orang, sedangkan PH lain saya kurang tahu,” sebut Indra.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Kamis (27/2), dua saksi yang dihadirkan mencabut BAP yang diberikan pada saat pemeriksaan di Polda Kepri. Atas dicabutnya BAP, para terdakwa mengucapkan terimakasih kepada saksi.
Diketahui, Kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret 10 anggota polisi Polda Kepri akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/1) sekitar pukul 11.20 WIB. Dimana dua warga sipil yang satu diantaranya mantan anggota polisi juga sidang dalam perkara sama dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan, terungkap jika para terdakwa polisi tak hanya menyalahgunakan barang bukti narkoba jenis sabu. Namun juga menjemput 44 kilogram sabu hingga perbatasaan Malaysia, dengan membayar upah tekong Rp 20 juta dan upah informan Rp 20 juta perkilogram.
Dakwaan menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung antara bulan Juni hingga September 2025. Berawal dari salah satu ruangan Satnarkoba Polrest Barelang.
Kasus bermula dari informasi terkait penyelundupan 300 Kg sabu dari Malaysia yang diperoleh Rahmadi SI seorang informan. Namun, rencana tersebut batal hingga akhirnya muncul informasi baru pada Mei 2024 mengenai masuknya 100 kg sabu ke Indonesia.
Atas informasi tersebut, beberapa terdakwa menggelar pertemuan di One Spot Coffee, Batam, guna membahas distribusi barang haram itu.
Awalnya, rencana penyelundupan mengalami kendala, namun setelah Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika di Imperium, Batam, serta adanya tekanan dari pimpinan Polresta Barelang agar segera mengungkap kasus besar, Satria Nanda diduga memerintahkan timnya untuk kembali menjalankan operasi ini.
Dalam rapat lanjutan, terdakwa Shigit Sarwo Edhi sebagai Kanit memberikan arahan kepada Fadillah dan Rahmadi untuk memastikan eksekusi berjalan lancar. Rencana itu mencakup pembagian 100 Kg sabu, di mana 90 Kg digunakan untuk pengungkapan kasus, sedangkan 10 Kg lainnya diduga disisihkan untuk membayar SI dan keperluan operasional. Pada akhirnya, strategi tersebut mendapat persetujuan Satria Nanda meski awalnya ia menilai skema itu berisiko tinggi.
Hingga akhirnya, pada bulan Juni, beberapa terdakwa menyewa Awang seorang tekong untuk mengambil sabu dari Malaysia. Awang diupah Rp 20 juta dan melaju dari Perairan Nongsa, menuju Tanjung Uban hingga ke Malaysia.
Awang membawa kapal seorang diri, dikawal oleh beberapa terdakwa (polisi) menggunakan kapal terpisah. Namun diperbatasaan, para terdakwa berhenti. Sedangkan Awang masuk ke perairan Malaysia.
Setelah Awang kembali dari perairan Malaysia, para terdakwa kembali mengawal Awang hingga perairan Nongsa. Sesampai di perairan Nongsa, Awang tetap berada diatas kapal, sedangkan para terdakwa mengambil dua tas besar dan memasukan ke dalam mobil warna silver untuk menuju Satnarkoba Polresta Barelang.
Di Satnarkoba Polresta Barelang, para terdkawa menghitung jumlah sabu didalam dua tas ada 44 bungkus, yang masing-masing bungkus berisi 1 kilogram. Sabu-sabu tersebut kemudian disisihkan 9 bungkus dan disimpan di tempat terpisah.
Untuk 35 bungkus lagi atau 35 kilogram, dilaporkan untuk diexpos dan disetujui oleh Kasat yang saat itu berada di Bandara Hang Nadim Batam.
Dalam pertemuan para terdakwa dan kasat, kasat juga sempat mengucapkan selamat kepada Para terdakwa karena sudah sukses bekerja. Yang kemudian ditentukan waktu untuk melakukan expos perkara nantinya. Para terdakwa kemudian menghubungi Poy (DPO), untuk mencari orang yang akan membawa sabu itu ke Jakarta. Dan Poy mendapatkan 3 orang, yakni Effendi, Nely dan Ade.
Dua diantara kurir adalah pasangan suami istri yang dijanjikan upah Rp 150 juta dan Ade yang dijanjikan upah Rp 10 juta. Namun dalam
Aksi itu, para polisi yang semula memiliki barang, melakukan aksi penyergapan kepada ketiganya. Orang suruhan Poy ditangkap ditangkap di dekat jembatan Barelang dengan barang bukti 35 kilogram sabu.
Tak hanya itu, 9 kilogram sabu yang disisihkan itu kemudian dijual, salah satunya kepada Azis dengan harga Rp 400 juta per kilogram. Namun diperjalanan, Azis tak melunasi sisa dari pembelian sabu tersebut. Perbuataan para terdqkwa dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU narkotika jo 132 jo pasal 64 UU narkotika. Atau pasal 114 ayat 2 Jo 132 Jo 64 UU narkotika. (*)
Reporter: Yashinta



