
batampos – Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau melayani penukaran uang lama, rusak, dan edisi khusus dengan jadwal setiap Selasa dan Kamis. Hal ini disampaikan Plh Kepala Perwakilan BI Kepri, Husni Naparim.
“Jadwal penukaran uang (logam, kertas) di kantor kami hanya dilakukan pada Selasa dan Kamis,” ujar Husni, Jumat (14/12).
Uang yang dapat ditukarkan meliputi uang kertas dan logam yang rusak atau cacat, uang edisi khusus seperti uang bersambung dan uang peringatan kemerdekaan, uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran, serta uang lama yang ingin ditukar dengan uang baru.
Penukaran uang kertas rusak dapat dilakukan dengan syarat ukurannya lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya, masih bisa dikenali keasliannya, dan berbentuk satu kesatuan, baik dengan nomor seri lengkap maupun tidak. Sedangkan untuk uang logam rusak, ukurannya harus lebih dari setengah ukuran aslinya dan masih bisa dikenali keasliannya.
Masyarakat yang ingin menukarkan uang diimbau memanfaatkan jadwal yang telah ditentukan serta memenuhi syarat penukaran yang berlaku. ”Kami siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ucapnya. (*) (*)



