Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Biadab! Siswi SD Dirudapaksa Paman Hingga Hamil

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk menangkap OR, warga Bukit Layang, Mangsang. Pria 37 tahun ini merudapaksa ponakannya yang masih duduk di bangku kelas V SD berinisial ZK. Korban yang berusia 12 tahun dirudapaksa berulang kali hingga hamil dan kandungannya kini berusia 7 bulan.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T mengatakan kasus ini terungkap dari kecurigaan guru korban. Saat di sekolah, korban kerap terlihat pucat dan kondisi perutnya yang membesar. “Guru sekolahnya kemudian memanggil ibu korban. Dan disarankan diperiksa,” ujar Alex di Mapolsek Sei Beduk, Rabu (29/5).


Oleh ibunya, korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan ultrasonografi (USH). Hasilnya, korban tengah hamil dan ia mengaku dihamili pamannya. “Pelaku ini ada hubungan saudara dengan korban. Pelaku ini om korban,” katanya.

Pelaku ditangkap pada 2 Mei lalu di kediamannya. Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan hasil USG. “Pelaku ini merayu dan sering memberikan korban uang jajan,” ungkap Alex.

Sementara OR mengaku perbuatan bejatnya tersebut berawal saat ia kerap berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp. “Chatan, dan sering becanda. Saya lakukan di kosan dan rumahnya,” katanya.

Ia mengaku merudapaksa korban sebanyak 5 kali atau sejak Agustus 2023. “Bapaknya korban saudara saya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update