
batampos – Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) dinilai semakin kehilangan daya tarik. Pelaku usaha masih dibebani dua kewajiban, yakni Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga melemahkan keunggulan kompetitif Batam dibandingkan daerah lain.
Di kota-kota lain, pelaku usaha hanya menanggung PBB serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara di Batam, mereka masih harus membayar UWTO atau sewa lahan kepada BP Batam.
Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson Tampubolon, menilai kebijakan ini kontraproduktif.
“Di daerah lain cukup membayar PBB. Tetapi di Batam, pengusaha harus menanggung UWTO sekaligus PBB. Ini jelas menjadi beban ganda dan mengurangi daya saing Batam,” ujarnya, Jumat (5/9).
Menurut Rikson, UWTO memang lahir dari status Batam sebagai kawasan khusus dengan pengelolaan lahan oleh BP Batam. Namun dalam praktiknya, pungutan ini dipandang sebagai “double burden” yang membingungkan dan memberatkan investor.
“Alih-alih memberikan kemudahan, justru muncul biaya tambahan yang tidak ada presedennya di wilayah lain. Padahal tujuan awal Batam adalah menyediakan lahan murah dan ramah investasi,” tegasnya.
Ia menyebut dampak kebijakan ini semakin terasa, karena investor kini membandingkan biaya di Batam dengan kawasan sekitar seperti Singapura dan Johor.
“Kalau biaya lahan di Batam lebih tinggi, tanpa kepastian hukum maupun infrastruktur memadai, investor bisa pindah ke lokasi lain. Keunggulan kompetitif Batam sebagai FTZ bisa terkikis,” kata Rikson.
Untuk itu, ia mendorong adanya reformasi kebijakan lahan di Batam. Salah satunya dengan menghapus UWTO bagi usaha kecil, menengah, dan hunian sederhana, atau setidaknya merasionalisasi tarif bagi pelaku usaha strategis.
“Dengan begitu, biaya operasional bisa lebih kompetitif, dan cita-cita menjadikan Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kawasan dapat terwujud tanpa membebani masyarakat maupun dunia usaha,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



