
batampos – Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 telah terbit. Keppres ini mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi setiap embarkasi di Indonesia.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Batam, Syahbudi, mengatakan bahwa Keppres tersebut ditandatangani pada Rabu (12/2) malam. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah penetapan besaran biaya perjalanan haji untuk masing-masing embarkasi, termasuk Embarkasi Batam.
“Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 sudah keluar. Untuk Embarkasi Batam, biaya yang ditetapkan sebesar Rp54.331.751,” ujarnya, Kamis (13/2).
Syahbudi menjelaskan bahwa biaya yang ditetapkan tersebut berlaku untuk calon jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dana BIPIH yang dibayarkan mencakup berbagai komponen biaya, antara lain tiket penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Mekah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).
Meskipun Keppres sudah terbit, tahap pelunasan biaya haji masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI.
“Untuk tahap pelunasan biaya haji, kita masih menunggu juknis dari Dirjen Haji,” tambahnya.
Sebelumnya, calon jemaah haji yang telah masuk daftar keberangkatan tahun ini, baik reguler, cadangan, maupun lansia, telah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta ke Bank Penerima Setoran (BPS) tempat mereka menabung. Dengan ditetapkannya biaya embarkasi Batam, maka sisa yang harus dibayarkan oleh jemaah sudah dapat diketahui.
“BIPIH Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751, dikurangi Rp25.000.000 yang sudah disetor jemaah saat membuka tabungan haji, sehingga sisa yang harus dibayarkan adalah Rp29.331.751,” terang Syahbudi.
Sebelum melunasi biaya haji, calon jemaah wajib menjalani beberapa proses administrasi dan kesehatan. Salah satunya adalah perekaman sidik jari serta perekaman biometrik di Kantor Kemenag Kota Batam. Selain itu, mereka juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan awal di puskesmas, sebelum pemeriksaan lanjutan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kota Batam.
Jemaah yang dinyatakan sehat akan mendapatkan Surat Keterangan Istitha’ah, yakni surat yang menyatakan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan layak berangkat ke Tanah Suci.
“Surat Istitha’ah ini bisa diambil di puskesmas tempat pemeriksaan awal. Dengan surat ini, jemaah bisa melakukan pelunasan BIPIH,” pungkas Syahbudi. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



