batampos – Biaya pemakanan di TPU Seitemiang akan naik per Februari ini. Kenaikan itu sebesar Rp 150 ribu.
Saat tarif baru diberlakukan, biaya pemakaman naik menjadi Rp 750.000 untuk pemakan jenazah yang memiliki surat kematian. Sementara itu, Rp 1,5 juta untuk jenazah yang tidak memiliki surat kematian.
Menurut, Sekretaris Yayasan Khairul Umma Madani, Jailani mengatakan, kenaikan tarif pemakaman disebabkan penyesuaian upah penggali makam.
Baca Juga: Pemko Batam Usulkan Enam Tempat Pemakaman Baru, Ini Lokasinya
Selain itu juga, disebabkan kenaikan harga material pembuatan makam. Seperti diketahui TPU Seitemiang khusus untuk umat Muslim saat ini, sudah menggunakan lahan makam baru. Lahan tersebut adalah bekas lahan pemakaman korban COVID-19.
Lahan ini masih berupa perbukitan dan perlu pematangan terlebih dahulu untuk digunakan. Pengelola mengeluarkan anggaran sendiri untuk mematangkan lahan tersebut, sehingga berencana akan menaikan biaya pemakaman baru dalam bulan ini (Februari)
“Sudah kami perhitungkan semua,” ujar Jailani.
Jailani mengatakan, untuk iuran tahunan pemakaman yang harus dibayar ahli waris tetap di angka Rp 150 ribu.
Reporter: EUSEBIUS SARA