Jumat, 25 Oktober 2024

Biaya Permohonan Paspor Akan Naik, Ini Rincian Biayanya

Berita Terkait

spot_img
Pembuatan Paspor 1 F Cecep Mulyana scaled e1691291635534
Sejumlah warga melakukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam , Sabtu (5/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Biaya permohonan paspor di Indonesia akan naik hingga hampir dua kali lipat pada bulan Desember mendatang. Rencana kenaikan paspor itu tertuang dalam peraturan presiden yang telah sah ditandatangani pada Jumat (18/10) lalu.

Dimana harga paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, naik dari Rp 350 ribu menjadi Rp 650 ribu. Sedangkan untuk e-Paspor naik dari 650 ribu menjadi Rp 950 ribu dengan masa berlaku 10 tahun juga.

Humas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana membenarkan adanya PP terkait kenaikan tarif permohonan paspor. “Benar, PP-nya sudah keluar,” ujar Rukmana, kemarin.

Baca Juga: Perkara Pengrusakan Bangunan di Kabil Berujung Damai, Jaksa Tuntut 16 Warga Kabil 3 Bulan dengan masa Percobaan 6 Bulan

Meski begitu, Rukmana belum bisa menjabarkan lebih banyak terkait kenaikan paspor yang sudah ditandatangani presiden. Hal itu dikarenakan belum ada petunjuk teknis, hingga pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Untuk pertanyaan lain belum bisa saya sampaikan. Karena kami juga masih menunggu pernyataan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Jadi semuanya nanti satu pintu,” tegas Rukmana.

Disinggung terkait permohonan paspor saat ini, menurut Rukmana berjalan lancar. Pihaknya memberi kuota pendafataran agar antrean pemohon paspor bisa tertib.

“Untuk permohonan masih seperti biasa, dengan jumlah berdasarkan kuota perhari,” ujar Rukmana.

Baca Juga: Layanan Pajak Lima Tahunan di UPT Samsat Batuaji Dinantikan Masyarakat

Diketahui, merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut ini rincian lengkap tarif paspor dan dokumen perjalanan lainnya:
-Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 350.000 per permohonan
-Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 650.000 per permohonan
-Biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 650.000 per permohonan
-Paspor elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 950.000 per permohonan

-Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 per permohonan
-Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) Rp 100.000 per permohonan
-Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing Rp 150.000 per permohonan

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update