Sabtu, 21 September 2024

Biaya Tilang Baru Lebih Murah Beredar di Medsos, Ini Biaya Tilang Sesuai Aturan

Berita Terkait

spot_img
Razia Kendaraan 1 F Cecep Mulyana
Ilustrasi. Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri memaksimalkan jumlah kamera pengawas yang dipasang di jalanan Batam. Hal ini akan disejalankan dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang di Provinsi Kepri, khususnya di Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Biaya tilang baru yang dikeluarkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo beredar di media sosial (medsos) dan Whatsapp. Dalam edaran tersebut, terdapat 13 pelanggaran dan biaya tilangnya yang lebih murah.

KBO Sat Lantas Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan informasi biaya tilang baru tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.



“Itu hoaks. Banyak hoaks sekarang,” ujarnya, Jumat (2/8).

Baca Juga: Parkir Liar, Dishub Batam Tindak 33 Kendaraan Selama Januari hingga Agustus

Adapun biaya tilang terbaru tersebut diantaranya tidak ada STNK didenda Rp 50.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara didenda Rp 70.000.

Selain itu, Kapolri juga memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta atau per orang.

“Untuk sanksi masih seperti dulu. Aturannya sudah jelas termuat dalam undang-undang,” katanya.

Diketahui, Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menerapkan sanksi denda maksimal bagi pengendara yang melanggar aturan. Tariif denda ini tergantung pelanggaran, yakni dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Baca Juga: Pengadilan Batam Vonis Ringan Terdakwa Judi Gelper New Sugar Bar

“Jika ada yang melanggar langsung kita e-tilangkan (elektronik tilang). Dalam e-tilang ini kita hanya bekerja sama dengan Bank BRI atau BRI virtual account (Briva). Maka kalau ada yang mengatasnamakan bank lain itu penipuan atau hoax,” ungkapnya.

Denda maksimal yang diterapkan pada e-tilang terdiri dari 14 jenis. Yakni pelanggaran melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi kecepatan, dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel, dan berkendara di bahu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu. Kemudian tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, tidak dilengkapi kelengkapan standar dan berboncengan lebih dari 2 orang dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

Denda maksimal Rp 1 juta bagi pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM. Serta penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update