Jumat, 20 September 2024
spot_img

Biaya Urus Paspor

Berita Terkait

spot_img
imigrasi
Warga membuat paspor di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Selasa (14/11). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana memberi tips pendaftaran paspor online. Ia mengimbau kepada calon pemohon mendaftar di waktu yang senggang, agar tidak mengalami kemacetan saat mendaftar.

“Kalau banyak yang daftar atau akses aplikasi di waktu tertentu bersamaan, tentu akan terjadi macet, atau gagal. Karena ini kan online, jadi siapa cepat dia lah yang masuk, dan diterima oleh operator sistem,” tambahnya.



Perlu diingatkan juga, untuk pelayanan percepatan, pemohon tetap harus membayar biaya penerbitan paspor sesuai dengan aturan. Untuk paspor biasa dikenakan biaya Rp350 ribu, sedangkan paspor elektronik Rp 650 ribu, dan ditambah dengan biaya percepatan Rp1 juta.

“Jadi jangan salah nanti ketika mengurus paspor dengan layanan percepatan ini. Biaya Rp1 juta itu adalah biaya percepatan, bukan keseluruhan,” tutupnya.

Seperti diberitakan, Kantor Imgrasi Kelas I Khusus TPI Batam mulai tahun 2024 ini menerapkan sistem baru dalam pendaftaran permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Sekarang pendaftaran M-Paspor dibuka untuk 3 bulan, dari sebelumnya yang hanya 1 bulan.

Sebelumnya kuota permohonan pengurusan melalui M-Paspor dibuka untuk satu bulan, namun saat ini calon pemohon bisa mengajukan dan bisa memilih waktu permohonan hingga tiga bulan ke depan.

“Jadi kami tambah atau perpanjang waktunya. Sekarang pemohon bisa apply untuk tiga bulan ke depan. Daftar dari sekarang sudah bisa memilih jadwal untuk pembuatan hingga April 2024 mendatang. Jadi masa pendaftaran kami buka lebih panjang,” jelasnya, Sabtu (13/1).(*)

 

 

Reporter : Yulitavia

spot_img
spot_img

Update