batampos – Tim Terpadu Kota Batam berencana untuk melanjutkan penertiban terhadap bangunan dan pemukiman liar setelah pelaksanaan Pilkada 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, menyebutkan bahwa ada enam titik pemukiman liar yang menjadi prioritas penertiban. Beberapa lokasi bahkan telah menerima surat peringatan sebelumnya.
“Lahan pemukiman liar ini ada yang berada di row jalan, dan sebagian sudah masuk dalam rencana alokasi pembebasan lahan,” ujar Imam di Sagulung, belum lama ini.
Ia menambahkan, tim terpadu telah memetakan beberapa kawasan yang dinilai menghambat pembangunan infrastruktur dan tata ruang kota.
Enam titik pemukiman liar tersebut meliputi lahan di dekat Kantor Kecamatan Bengkong, lahan alokasi proyek Panbil II di Tembesi Tower, row jalan di Baloi Kolam, row jalan di Bukit Senyum, lahan dekat Bandara Hang Nadim arah Kampung Jabi, dan kawasan di dekat Kampung Tua Dapur 12 di Sagulung. Penertiban difokuskan pada kawasan yang berada di row jalan karena berpotensi menghambat pelebaran jalan.
“Untuk pelebaran jalan, ada dua lokasi yakni di Baloi Kolam dan Bukit Senyum. Sementara empat lokasi lainnya adalah lahan pengembang yang sudah memiliki legalitas alokasi dari BP Batam,” jelas Imam.
Imam menambahkan, penertiban juga dilakukan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi risiko banjir akibat bangunan liar yang mengganggu saluran drainase.
Di kawasan Batuaji dan Sagulung, bangunan liar yang berdiri di dekat row jalan menjadi persoalan serius. Beberapa di antaranya adalah kios pedagang kaki lima yang hampir menyentuh ruas jalan. Imam menegaskan, kondisi ini tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berdampak pada kepentingan publik.
Bangunan liar yang berdiri di atas row jalan telah menyebabkan penyempitan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk. Selain itu, saluran drainase di sekitar kawasan ini sering tertutup oleh bangunan ilegal, sehingga memicu genangan air ketika hujan deras.
Udin, seorang warga di kawasan Marina, mengeluhkan keberadaan kios pedagang kaki lima yang memakan badan jalan.
“Mereka parkir sembarangan, dan arus lalu lintas jadi macet. Kami berharap pemerintah segera menertibkan kawasan ini demi kenyamanan bersama,” kata Udin.
Imam menegaskan, penertiban ini bukan sekadar untuk kepentingan estetika kota, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan mendukung kelancaran program pembangunan. Ia juga mengimbau warga yang tinggal di kawasan ilegal untuk mematuhi aturan dan bekerja sama dengan pemerintah.
Namun, Imam menyadari bahwa penertiban ini akan menghadapi tantangan, terutama terkait dengan sosialisasi kepada warga yang terdampak. “Kami akan berusaha memberikan solusi terbaik bagi mereka, termasuk memfasilitasi relokasi jika memungkinkan,” ujarnya.
Penertiban bangunan liar menjadi pekerjaan rumah yang mendesak bagi Tim Terpadu Kota Batam. Dengan dukungan dari pemerintah dan masyarakat, diharapkan upaya ini dapat menciptakan tata kota yang lebih tertib dan mendukung pertumbuhan infrastruktur yang berkelanjutan. (*)
Reporter: Eusebius Sara