Minggu, 17 November 2024

Bimbingan Pranikah Penting Untuk Tekan Angka Perceraian

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi cerai (freepik)

batampos – Pembekalan bagi calon pengantin melalui bimbingan pranikah menjadi salah satu upaya mengurangi angka perceraian yang terus meningkat. Pasalnya penyebab perceraian yang banyak terjadi akibat rendahnya pengetahuan dan kemampuan suami istri mengatasi berbagai permasalahan rumah tangga.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Batam, Muhammad Dirham mengatakan, ketidakmatangan pasangan suami-istri menghadapi kenyataan hidup yang sesungguhnya, mengakibatkan mereka kerap menemui kesulitan dalam menyesuaikan perkawinan, khususnya yang masih seumuran jagung.

“Kalau kita melihat data Pengadilan Agama Batam itu hampir 70 persen kasus perceraian terjadi pada perkawinan di bawah usia 5 tahun. Kondisi Batam sebagai Kota Metropolitan turut jadi penyebab tingginya perceraian ini,” ujarnya, Senin (10/6).

Dirham menyebutkan, berdasarkan data Pengadilan Agama, ekonomi, pertengkaran terus menerus dan perselingkuhan jadi alasan perceraian paling banyak saat ini. ketidakmatangan pasangan suami-istri menghadapi kenyataan hidup turut serta mmembuanya tidak mampu menyelesaikan masalah keluarga.

“Untuk itulah perlunya bimbingan pra nikah ini untuk menekan angka perceraian saat ini,” tuturnya.

Dirham mengakui, banyak pasangan yang hendak menikah belum cukup mumpuni baik itu dalam hal ekonomi dan mental. Oleh sebab itulah sangat diperlukan bimbingan, agar ke depan menghadapi masalah rumah tangga, pasangan menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur persidangan.

“Selama ini, masyarakat cenderung tak punya persiapan matang untuk menikah. Padahal itu sangat penting,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan, bimbingan pranikah digelar masing-masing KUA. Di sana para pasangan diberikan materi dan penjelasan soal kehidupan setelah menikah, mulai dari pembinaan aklak moral hingga kewajiban pasangan suami istri.

Tak hanya itu, pihaknya melalui KUA juga terus melakukan pembinaan bagi keluarga setelah menikah. Bersama dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), pihaknya membimbing pasangan muda yang rentan terhadap perceraian.

“Jadi tak hanya pra atau sebelum nikah saja, pasca nikah juga terus dilakukan pembinaan,” bebernya.

Sementara itu berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Batam mencatat ada 707 kasus penceraian yang diajukan dari Januari-April 2024. Rinciannya, sebanyak 544 perkara cerai gugat dan 163 cerai talak atau yang diajukan dari pihak suami.

Ekonomi, perselingkuhan hingga perselisihan dan pertengkaran terus menerus masih menjadi penyedab utama perceraian. Sementara itu cerai talak paling didominasi karena perselisihan rumah tangga. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga atau pria idaman lain dan sebagainya.

Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon mengatakan, dari 707 kasus perceraian ini sebanyak 465 perkara sudah diputus oleh Pengadilan Agama Batam. Selain itu ada juga 80 permohonan dicabut dengan alasan keduanya sepakat melanjutkan bahtera rumah tangganya, 20 permohonan tidak diterima dan 9 perkara lainnya digugurkan serta satu dicoret.

“Jadi tak semua yang masuk ke pengadilan ini bercerai. Ada juga dicabut dengan alasan anak sehingga ketika kita mediasi, mereka sepakat mecabut dan melanjutkan rumah tangga, atau ditolak karena berkasnya dinilai tak lengkap,” ungkap Azizon.

Sementara kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun.

“Perkara perceraian yang sudah diputus pengadilan telah dikeluarkan akta perceraiannya. Sedangkan sisanya, masih menunggu agenda persidangan (proses sidang),” terangnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update