batampos – Alexandro Han menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam usai usaha minyak goreng subsidinya bangkrut. Padahal usaha tersebut sempat memberikan profit menjanjikan untuk dirinya dan rekan.
Usaha bisnis yang dilakoni Alexandro dilakukan bersama dua rekan lainnya pada tahun 2023 lalu. Dimana mereka sepakat berbisnis minyak goreng dengan modal ratusan juta.
Namun seiring perjalanan, minyak goreng yang akan mereka jual mulai sulit didapatkan, hingga akhirnya Alexandro mengelapkan uang untuk penjualan Minyak Goreng Kita.
Baca Juga: Cabuli Anak Pemilik Warung Kopi, Sopir di Batam Terima Vonis 12 Tahun Penjara
Kemarin, Alexadro disidang di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan yang diketuai hakim Douglas didampingi hakim Yuanne dan Andi Bayu adalah mendengar keterangan terdakwa.
“Awalnya bisnis Minyak Goreng Kita itu lancar-lancar saja pak. Tapi kemudian usaha saya tak jalan. Sulit mendapat Minyak Goreng Kita karena dialihkan pada saat kampanye beberapa waktu lalu,” ujar Alexandro.
Menurut dia, modal yang diberi rekan bisnisnya sudah ditangan. Namun ia salah gunakan untuk keperluan pribadi, seperti biaya saat orang tuanya meninggal dan biaya pernikahan anak.
“Uang itu sudah habis Rp 200 juta. Saya gunakan karena memang usaha Minyak itu sedang down,” sebutnya.
Baca Juga: Melihat Kegiatan Anak Binaan di LPKA Kelas II Batam
Akibat hal itu, rekan bisnis Alexandro menagih profit yang telah dijanjikan. Namun oleh Alexadro tak bisa memberikan, bahkan mengembalikan modal.
“Saya sudah kembalikan 100 juta. Saya juga berjanji mengembalikan bulan Juni, namun bulan April 2024 saya sudah ditangkap,” sebut Alexandro.
Usai mendengar keterangan terdakwa sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.
Usai persidangan, penasehat hukum Alexandro, Fransiskus Dwi menjelaskan bahwa kliennya tak memiliki maksud mengelapkan uang rekan bisnis. Namun karena kondisi keuangan yang sedang memburuk, uang itu pun terpakai.
“Tapi terdakwa sudah berniat mengembalikan, korban tidak mau,” sebut Dwi. (*)
Reporter: Yashinta