Kamis, 28 November 2024
spot_img

BKKBN Catat 50 Ribu Anak Menikah Akibat Hamil Duluan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. jawapos.com

batampos – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menyebutkan sebanyak 50 ribu anak terpaksa menikah akibat telah lebih dulu hamil diluar nikah, sehingga membuat dispensasi perkawinan anak terus meningkat setiap tahunnya.

Rendahnya pendidikan seks disebut-sebut menjadi penyebab meningkatnya jumlah perkawinan anak yang disebabkan hamil diluar nikah. “Pendidikan seksual bisa menjadi kunci menekan angka kehamilan anak,” ujar Kepala BKKBN Hasto Wardoyo.


Disisi lain, Komnas Perempuan mencatat dispensasi perkawinan anak terus meningkat 7 kali lipat sejak tahun 2016, menjadikan angka ini semakin mengkhawatirkan. Hasto mengatakan sebagian besar dispensasi ini tidak bisa ditolak oleh pengadilan agama karena 80 persen anak perempuan yang mengajukan atau melapor sudah dalam kondisi hamil.

Menurut Hasto, banyak penelitian ilmiah menyatakan bahwa anak-anak yang memahami kesehatan reproduksi lebih kecil kemungkinannya untuk melakukan hubungan seks bebas.

Baca Juga: Sejumlah SMA dan SMK di Batam Terima Kembali Ratusan Siswa yang Sempat Tak Lolos PPDB

“Kenapa kita banyak anak hamil di luar nikah, karena pengetahuan kita tentang kesehatan reproduksi rendah dan ini bisa disiasati dengan adanya pendidikan seks di sekolah yang dimasukkan pada pelajaran jasmani dan kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Kota Batam, Azizon mengatakan, sepanjang tahun 2023 ini atau terhitung dari Januari hingga 27 Juni 2023 tercatat ada enam orang anak yang mengajukan dispensasi kawin ke PA Batam.

“Pekara dispensasi kawin yang kami terima sampai 27 Juni ini ada enam permohonan, ” ujarnya, Senin (24/7).

Rinciannya, satu permohonan di bulan Januari, tiga permohonan di bulan Februari dan satu permohonan di bulan Mei 2023 serta satu permohonan lainnya diajukan bulan Juni. “Saat ini keenam permohonan itu sudah diputus di pengadilan agama Kota Batam, ” ungkap Azizon.

Baca Juga: Jalan Pemprov di Batam Rusak Parah, Ini Titik Terparah

Azizon membenarkan kondisi darurat darurat dari pemohon menjadi alasan dispensasi kawin ini. Dimana pihak perempuan sudah hamil dukuan sebelum menikah. Ada juga karena sudah tidak sekolah, sehingga tumbuh persepsi menikah di usia muda ataupun sudah terlalu dekat sehingga orangtunya khawatir sehingga meminta dispensasi untuk bisa dinikahkan.

“Umumnya, mayoritas dispensasi nikah tersebut karena faktor kecelakaan (hamil duluan). Ada juga faktor lain yakni pergaulan, tapi jumlah persentasenya masih kecil, ” tuturnya.

Dikatakan Azizon, dispensasi nikah adalah upaya bagi mereka yang ingin menikah tapi belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan pemerintah. Umumnya, orang tua anak yang belum cukup umur itu mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan lewat proses persidangan terlebih dahulu.

“Mayoritas pemohon dispensasi nikah di Kota Batam ini berusia 16 hingga 17 tahun,” tuturnya.

Baca Juga: 32 Anak di Batam Dapat Remisi, Penuh Haru Mereka Membasuh Kaki Orangtuanya

Azizon menambahkan, setiap permohonan yang masuk tetap akan diproses. Namun sebelum ini dikabulkan, Pengadilan Agama akan memanggil kedua orang tua untuk memastikan alasan tersebut. Seperti alasan terlalu dekat sehingga dikhawatirkan terjadi perzinahan seperti ini, biasanya diminta menunggu sampai usia pernikahan sesuai udang-undang.

Sebagaimana diketahui, pengajuan dispensasi kawin ialah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami maupun istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update