batampos – Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Batam, Desty Sitompul mengatakan satwa dilindungi di Hutan Wisata Mata Kucing telah lama disita pihaknya. Penyitaan itu dilakukan pada tahun 2021.
“Kami telah melakukan penyitaan satwa yang dilindungi yang dipelihara oleh pihak Mata Kucing dan setahu kami sudah tidak ada lagi satwa yang dilindungi di sana. Penyitaan kita lakukan pada tahun 2021,” ujar Desty.
Baca Juga: Beredar Video Satwa Dilindungi Mati Tidak Terurus di Hutan Mata Kucing, Ini Bantahan Pengelola
Desty menerangkan alasan penyitaan satwa lokasi hutan mata kucing karena pengelola tidak memiliki izin mengelola satwa yang dilindungi. Sehingga ia memastikan saat ini hutan wisata mata kucing tidak ada lagi memelihara satwa yang dilindungi.
“Makanya setelah melihat video yang beredar kita langsung ke sini untuk memastikan kebenarannya,” ucap Desty.
Desty menyebut bahwa Hutan Wisata Mata Kucing bukan masuk kategori mini zoo seperti narasi video viral. Hal itu dikarenakan lokasi tersebut tidak memiliki izin untuk mendirikan mini zoo. “Karena kalau mini zoo harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Baca Juga: Krisis Air Ganggu Dunia Usaha, Uba: SPAM Batam Jangan Hanya Sampaikan Pemberitahuan
Adapun sejumlah hewan yang diserahkan ke BKSDA dari Mata Kucing diantaranya burung kakak tua, beruang madu dua ekor, dan buaya lima ekor. Kesemua satwa yang dilindungi itu saat ini telah ditempatkan di balai konservasi.
“Makanya ketika dapat informasi ada satwa yang dilindungi mati di Mata Kucing kami kaget juga karena tahun 2021 lalu sudah kami sita dan dipastikan tak ada lagi satwa dilindungi di sini,” pungkasnya.
Sementara pantauan Batam Pos di Mata Kucing hanya ada beberapa ekor anjir yang berada di dalam kandang. selain itu ada juga beberapa jenis ikan, iguana dan ayam kalkun. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra