Senin, 16 September 2024
spot_img

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 106 Kilogram Sabu di Perairan Pongkar Karimun

Berita Terkait

spot_img
bea cukai gagalkan penyelundupan narkoba 43

BNN bersama Bea Cukai gagalkan penyelundupan 106 kilogram sabu di Perairan Pongkar Karimun. Foto. Bea Cukai untuk Batam Pos

batampos – Narkoba jenis sabu sebanyak 106 kilogram diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama aparat dari instansi penegak hukum lain dari kapal kargo Legend Aquarius di perairan Pongkar, Karimun, Kamis (11/7) lalu.

Ada tiga tersangka berkewarganegaraan India yang diamankan atas kepemilikan narkoba tersebut yakni; Raju Nuthukumaran, Govindhasamy Vimalk Andhan dan Delvadurai Dinakaran.



Saat gelar pers rilis pengungkapan sindikat narkoba antar benua Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, S.I.K menjelaskan, dari pengungkapan ini tim gabungan juga telah mengeluarkan red notice atau pencarian terhadap beberapa pelaku lain yang menyuruh dan memasok narkoba tersebut.

“Narkoba ini dari Malaysia, dimuat di Johor Bahru saat kapal ini bersandar di pelabuhan swasta. Pemeriksaan sementara dan menurut keterangan dari tersangka yang diamankan, kapal ini mau ke Brisbane, Australia. Bergerak dari Malaysia, kita tangkap di perairan Pongkar Karimun, ” ujar Marthinus, Rabu (17/7).

Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa BNN dan Aparat Penegak Hukum di Indonesia sangar serius untuk memerangi narkoba.

“Ini juga bukti bahwa kampanye dan sosialisasi kita agar masyarakat peran aktif melawan narkoba berjalan baik. Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, ” ujar Marthinus.

Pengungkapan ini juga didukung penuh oleh Dirjen Bea dan Cukai serta jajaran BNN Kepri. BNN yang semula mendapat informasi intelejen dari masyarakat terkait adanya rencana lintasan kapal kargo bermuatan narkoba di wilayah perairan Indonesia, meminta dukungan Dirjen Bea dan Cukai dan jajaran BNN Kepri untuk sama-sama melakukan pencegahan dan penangkapan.

“Tengah malam itu tangkapnya. Awalnya kapal ini berangkat dari Johor Bahru, siang hari. Ada jeda waktu yang cukup lama saat mereka isi BBM di perairan Singapura. Tim sudah siaga di lokasi yang akan mereka lintasi dan ternyata menang saat digeledah ditemukan serbuk yang setelah ditest memang zat metamfetamen (sabu), ” ujar Marthinus.

Hasil pengembangan sementara, narkoba jenis sabu ini dimuat oleh tiga pelaku tanpa sepengetahuan ABK kapal saat kapal sedang melakukan pengecekan fisik di Johor Bharu sebelum berlayar. Ketiga WN India ini mengaku sebagai kru dari pihak manajemen kapal untuk mengecek kondisi kapal sebelum berlayar.

“Saat pengecekan inilah mereka masukan barang ini tanpa sepengetahuan ABK kapal lain, ” ujar Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Syarif Hidayat yang turut hadir dalam pres rilis tersebut.

Kapal kargo Legend Aquarius ini sebenarnya kapal kargo yang rutenya Batam Singapura untuk angkut barang. Namun belakangan kapal ini bersandar di Johor Bahru Malaysia untuk diberangkatkan ke Australia untuk kepentingan perbaikan yang lebih detail. Kesempatan ini dimanfaatkan sindikat perdagangan narkoba antar benua mencoba menyelundupkan narkoba tadi.

“Ini termasuk tangkapan besar karena kita tahu praktek seperti ini membutuhkan dukungan biaya yang besar dan tentunya ada jaringan yang kuat di belakang. Ini akan kita kembangkan terus. Pelaku lain termasuk pemilik barang sudah kita kantongi identitas nya dan susah keluarkan red notice untuk diburu bersama-sama, ” kata Syarif.

Untuk ketiga pelaku WNA yang ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Hadir dalam press rilis ini Kapolda Kepri Irjen Pol Yang Fitri dan Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Batam Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto. (*)

Reporter : Eusebius Sara

spot_img
spot_img

Update