batampos – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat 2,5 kilogram. Barang bukti ini didapat dari dua kasus dengan enam orang tersangka IS (43), YR (41), LI (39), FS (43), FI (30) dan WF (29).
“Pengungkapan tersangka IS (43) kita lakukan bersama Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center yang tiba dari Malaysia,” ujar Kabid Pemberantas Narkoba BNN Provinsi Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, Kamis (25/5).
Kombes Bubung Pramiadi menjelaskan tersangka IS membawa narkotika jenis sabu seberat 230 gram dengan modus dibungkus pada 4 kondom dan disimpan di dalam dibubur.
Baca Juga:Â Ini Pengakuan Korban Tenggelam yang Selamat di Tanjunguncang
Usai mengamankan IS, BNNP bersama Bea Cukai melakukan pengembangan di sebuah hotel di daerah Nagoya, Lubukbaja dan didapati dua orang wanita YR (41) dan LI (39).
“Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu sebanyak 5 buah plastik dilakukan penimbangan seberat bruto 170 gram,” ujarnya.
Petugas juga menemukan satu bungkus plastik Jack’n Jill Calbee berwarna kuning yang didalamnya terdapat lima buah plastik yang dibungkus kondom dan dibalut tisu berisi sabu seberat bruto 170 gram.
“Ketiga orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.
Baca Juga:Â Kebutuhan Telur Ayam Buras di Batam 25 Ribu Ton per Hari, Disperindag akan Gelar Operasi Pasar
Dari barang bukti narkotika jenis sabu seberat 570 gram, dan dilakukan pemusnahan sabu seberat 430 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium seberat 140 gram.
Kemudian, pada kasus kedua yakni pada Rabu 3 Mei lalu , BNNP Kepri mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba di Tanjung Riau, Sekupang, tepatnya di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau.
BNNP Kepri mengamankan satu orang laki-laki berinisial FS (43) dan menemukan satu bungkus plastik yang didalamnya terdapat satu bungkus bening di lakban kuning yang berisi narkotika sabu seberat 1.101 gram dan satu bungkus plastik bening dilakban kuning berisi sabu seberat 1.110 gram.
BNNP Kepri melakukan pengembangan dengan cara control delivery atas bungkusan bening yang dilakban kuning yang berisi narkotika sabu tersebut.
“Dan di parkiran ruko MB2 telah mengamankan pria inisial FI, (30). Pada esoknya BNNP Kepri kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial WF (29),” ujarnya.
Baca Juga:Â Polda Kepri Buru Orang Tua Penadah Pecah Kaca
Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepulauan Riau guna proses penyidikan.
“Dari barang bukti sabu seberat 2.211 gram, akan dilakukan pemusnahan seberat 2.144,6 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium seberat bruto 66,4 gram,” ujarnya.
Atas perbuatannya keeanam tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(*)
Reporter: Azis Maulana