batampos – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan sabu 8.8 kilogram dan ganja 18 gram. Narkotika tersebut barang bukti dari lima laporan kasus narkotika (LKN) dengan tiga tersangka yang telah ditahan.
“Barang bukti ini berasal dari lima laporan yang kami tangani dengan jumlah tersangka tiga orang yakni sabu,” ujar Kabid Pemberantas Narkoba BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, Kamis (19/10).
Ia menyampaikan dari lima laporan ada dua laporan merupakan limpahan.
Kasus pertama dari jasa pengiriman J&T. Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi pengiriman narkotika golongan I jenis ganja dari Jakarta menuju Batam melalui jasa Ekspedisi J&T.
Baca Juga:Â Ini Ternyata Pelaku Penyebar Video Syur Mahasiswi di Batam
Kemudian petugas J&T menyerahkan paket yang diduga ganja tersebut ke petugas BNNP Kepri. Usai dilakukan pemeriksaan didapati paket tersebut berisi ganja seberat 28 gram.
Kemudian petugas BNNP Kepri bersama petugas J&T mendatangi alamat yang tertera pada paket tersebut dan didapati penerima paket tidak ditemukan di alamat dan nomor HP penerima paket tidak aktif.
“Barang bukti temuan (dalam lidik) diamankan guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
Lalu kasus kedua, petugas mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas IIa Tanjungpinang, bahwa ditemukan barang berupa satu buah plastik warna merah di samping tong sampah dekat parkiran Lapas Kelas IIa Tanjungpinang yang dicurigai sabu.
Baca Juga:Â Pengendara Wanita Dianiaya, Harta Dirampas, dan Nyaris Diperkosa, Kejadian di Batam Centre
Terdapat berisi lima bungkus platisk bening kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 23,62 gram.
“Kemudian, petugas BNNP Kepri membawa barang bukti temuan (dalam lidik) tersebut ke BNNP Kepri guna penyelidikan lebih lanjut. Dua laporan ini tidak ada tersangkanya,” jelasnya.
Sementara tiga laporan yang ditangani BNNP Kepri terjadi di Batam dan sejumlah tersangka berhasil ditangkap. Kasus pertama, transaksi narkotika di daerah kawasan Nagoya, Batam. Di depan Hotel Memory, Lubuk Baja, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial HR, 37, dan AK, 42.
“Usai dilakukan penggeledahan terdapat satu bungkus plastik yang diduga narkotika sabu seberat 1 kilo gram,” sebutnya.
Baca Juga:Â Kasus Pencurian di Batam Meningkat, Curanmor dan Pembobolan Rumah Paling Banyak
BNNP Kepri melakukan pengembangan di rumah tersangka HR, yang berada di ruli Tanjung Uma dan didapati lima bungkus plastik yang diduga sabu seberat bruto 5,2 kilo gram.
“Dua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Lalu kasus berikutnya, transaksi sabu di wilayah Nongsa. Saat itu, petugas BNNP Kepri mencurigai satu orang laki-laki yang akan turun dari mobil Avanza Velox warna putih yang berada di gapura Bumi Perkemahan Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Petugas mengamankan satu orang laki-laki, JF, 27, dan didapati satu buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat kantong plastik berwarna ungu dan satu bungkus plastik berwarna coklat yang berisikan satu bungkus plastik bening yang berisi kristal diduga narkotik jenis sabu seberat 917 gram.
“Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan,” kata dia.
Pada laporan selanjutnya petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim, bahwa terdapat barang bagasi yang mencurigakan saat di X-ray.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap isi koper tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang koper tersebut dan didapati diduga narkotika sabu sebanyak sepuluh bungkus dengan berat total 1.9 kilo gram.
Baca Juga:Â Ada Kenaikan, Disperindag Batam Bakal Tinjau Harga Gula di Pasar
“Kami melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan CCTV Bandara Hang Nadim dan pemilik tas diduga tersangka telah meninggalkan bandara Hang Nadim,” ujarnya.
“Atas kejadian tersebut diatas, barang bukti temuan (dalam lidik) diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara untuk tiga tersangka yang ditahan atas perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)
Reporter: Azis Maulana