batampos – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menggelar pemusnahan barang bukti jenis sabu 43,5 kilogram dan esktasi 39.424 butir dari lima laporan narkotika dengan 10 tersangka orang dan satu tersangka Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.
“Dari sekian barang bukti narkotika dan yang kami musnahkan dengan 11 tersangka yang diamankan itu diperoleh para tersangka dari negara tetangga,” kata Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, Senin(13/5).
Bubung menyebut narkotika tersebut masuk melalui jalur laut dan hendak di bawa para tersangka ke kota Palembang melaui Batam yang dijadikan mereka sebagai transit.
“Seluruh tersangka berperan sebagai kurir mengambil dan mengantar narkotika tersebut sementara pengendalinya berkomunikasi dengan mereka melalui whatsapp dan tersangka tidak mengenal pengendali itu,” jelasnya.
Untuk membongkar jaringan gelap peredaran narkotika di Kepri, BNNP Kepri tengah mendalami bersama ahli IT. Pada laporan narkotika pertama petugas berhasil mengamankan dua tersangka yakni BS,42 dan MY, 43 di daerah Ruko Penuin Center , Lubukbaja.
“Dari keduanya petugas menyita satu bungkus kotak rokok berwarna merah yang didalamnya berisi sabu seberat brutto 99,50 gram,” kata Bubung.
Kemudian di laporan narkotika kedua petugas mengamankan satu tersangka yakni ZL, 45, di Hotel di Komplek Windsor Square, Lubukbaja.
“Di tangan pelaku petugas menyita lima bungkusan sabu dengan berat 4,9 kilogram serta 10 bungkus ekstasi sebanyak 40.054 butir,” terangnya.
Lalu pada laporan selanjutnya petugas BNNP Kepri mengamankan lima tersangka yakni DS,27, HN, 51, JL, 53, YS,47, dan AR, 27 di sebuah hotel di Komplek Ruko City Point, Buliang, Batuaji.
“Di tangan kelimanya petugas menyita 21 bungkus plastik bening yang berisi sabu seberat 20.5 kilogram,” sebut Bubung.
Lalu untuk laporan selanjutnya petugas mengamankan dua tersangka yakni TR,50, dan WNA asal Malaysia , VJ, 50 di daerah Seijodoh,Batuampar.
“Petugas menyita barang bukti dari satu bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 989,96 gram,” katanya.
Lalu yang terakhir laporan limpahan dari Lantamal IV dengan barang bukti 18 kilogram sabu dengan satu orang tersangka yakni PS,32, yang diamankan di perairan Pulau Siondo pada 22 April lalu.
“Petugas menyita barang bukti 19 bungkus plastik bening berisikan sabu 18 kilogram,” jelasnya.
Bubung menyampaikan mereka para tersangka diancam hukuman Atas perbuatannya tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)
Reporter: AZIS MAULANA