
batampos – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama Mei 2025. Sebanyak 5.117,13 gram sabu dan 1.916,41 gram ganja kering dibakar menggunakan mobil incinerator di halaman kantor BNNP Kepri, Kamis (19/6).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 tersangka, yang dua diantaranya merupakan Warga Negara Thailand, YP 59, dan SS ,64. Keduanya merupakan BNN RI dengan barang bukti 56 gram ganja. Sedangkan 11 tersangka lainnya merupakan WNI yang ditangkap BNNP Kepri, diantaranya TN, WH, IZ, AA, NI, MS, HI, AS, FR,RO dan SU.
Plt Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Nestor N. Simanihuruk mengatakan
barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 8 perkara, dengan 13 tersangka. Penangkapan dilakukan di Batam dan Bintan sepanjang Me
“Ada 13 tersangka yang diamankan, 2 diantaranya merupakan WNA hasil pengungkapan BNN pusat, sedangkan 11 lainnya pengungkapan selama Mei 2025 oleh BNNP Kepri,” ujar Nestor.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dan ganja telah melalui hasil cek keasliaan. Yang mana disaksikan langsung oleh pihak terkait seperti Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Polda Kepri dan lainnya.
“Total barang bukti yang dimusnahkan lebjh daei dari 7 kg, dimusnahkan dengan mesin insinerator. Sebagian kecil disisihkan untuk proses pembuktian,” tegasnya.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat (16/5) di kawasan Tanjung Riau, Sekupang, Batam. Tiga pelaku, yakni TN, WH, dan IZ, ditangkap usai menjemput paket sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Renggot. Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai 2,9 kilogram sabu. Pelaku IZ menjadi kurir yang menjemput barang ke Malaysia. Setelah tiba di Batam, kami lakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya.
Ketiganya telah empat kali menyelundupkan sabu ke Batam. Mereka mendapat upah bervariasi, mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp10 juta per kilogram sabu. Namun, pada transaksi terakhir sebelum ditangkap, salah satu pelaku hanya menerima Rp100 ribu sebagai uang jalan.
“Perintah untuk mengedarkan sabu ini berasal dari pengendali yang kini masih buron,” kata Kasie Intelijen BNNP Kepri, Kompol Tafsirudin.
Kasus lainnya adalah penggagalan peredaran ganja kering seberat 1,9 kilogram di salah satu apartemen di Batam, Sabtu (3/5). Dua pelaku, AA dan NI, ditangkap saat bersiap menyebarkan ganja itu ke sejumlah titik di Kepri.
Sementara itu, empat pelaku lainnya diamankan di Bandara Hang Nadim Batam. Mereka berinisial MS, HI, AS, dan FR. Dari pemeriksaan, MS dan HI kedapatan membawa 970,66 gram sabu, AS menyelundupkan 966,5 gram, dan FR membawa 481,4 gram sabu.
Di Bintan, pelaku berinisial TF dengan barang bukti 56,89 gram sabu. Satu tersangka lainnya, RO, diamankan di kawasan Nagoya dengan barang bukti 50,68 gram.
Ia menegaskan, jaringan ini telah beroperasi lintas negara dan melibatkan pelaku yang cukup rapi. “Masih ada satu otak jaringan berinisial SU yang belum tertangkap. Kami terus melakukan pengejaran,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati. (*)
Reporter: Yashinta



