batampos – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di kawasan Duriangkang. Dua pelaku berinisial Febri Haris, 38, dan Dedi Susanto, 44 ditangkap setelah teridentifikasi melalui rekaman CCTV.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, mengatakan bahwa korban segera melapor ke pihak kepolisian setelah mendapati rumahnya yang berantakan.
“Kami melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Jonathan.
Jonatahan mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan berkeliling menggunakan motor. Pelaku mendatangi rumah yang sepi atau ditinggalkan penghuninya.
Dalam aksinya tersebut, pelakh merusak jendela rumah menggunakan obeng dan menggasak emas seberat 7 gram dan uang tunai sebesar Rp 7 juta
“Korban meninggalkan rumahnya untuk menghadiri acara di daerah Barelang. Setibanya di rumah, korban mendapati jendela rumahnya dalam kondisi terbuka,” katanya.
Pelaku ditangkap di kawasan Sagulung. Dari tangan pelaku, dua helm, sepeda motor, obeng, dan hasil curian berupa uang tunai sebesar Rp 2,2 juta.
“Imbauan kepada masyarakat agar menjngkatkan kewaspadaan dan pengamanan properti pribadi, khususnya saat pemilik rumah meninggalkan kediamannya untuk sementara waktu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI