Kamis, 15 Januari 2026

Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri menggeledah dua rumah mewah di dua lokasi pada Kamis (5/12) siang. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.

Rumah yang digeledah adalah milik MR, salah seorang tersangka sekaligus pengendali barang haram tersebut. Lokasinya berada di Jalan Cemara Mas Nomor 10, Sukajadi, Batam Kota, dan Perumahan Palm Beach Nomor 20, Lubukbaja.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Hanny Hidayat, mengatakan bahwa penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan tersebut. Selain sabu, petugas juga menangkap tujuh orang tersangka, yaitu MR, SY, MD, MS, MH, IS, dan AD.

“Penggeledahan ini untuk mendalami dugaan TPPU terkait aset-aset yang dimiliki tersangka,” ujarnya.

Penggeledahan pertama dilakukan di Jalan Cemara Mas Nomor 10, Sukajadi, Batam Kota. Rumah tersebut merupakan kediaman MR bersama istri dan tiga anaknya.

Dari rumah berlantai dua itu, petugas menyita uang tunai, dokumen pribadi, sertifikat tanah, sertifikat rumah, sertifikat apartemen, sertifikat ruko, BPKB kendaraan, dan perhiasan. Sementara itu, rumah di Palm Beach Nomor 20, Lubukbaja, merupakan aset MR yang ditempati ibunya. Dari lokasi tersebut, petugas juga menyita beberapa aset berupa sertifikat rumah.

Hanny mengatakan bahwa pengungkapan 40 kilogram sabu ini dilakukan di Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Nongsa, pada Jumat (29/11) lalu. Saat itu, pihaknya menangkap MD dan SY yang membawa dua tas berisi 40 bungkus plastik sabu bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei.

“SY berperan untuk menjemput, sedangkan MD yang membawa sabu tersebut dari Malaysia,” sebut Hanny.

Hanny menambahkan bahwa dari pengembangan dua tersangka ini, pihaknya menangkap MS di Pelabuhan Internasional Batam Center. MS bertugas sebagai pemberi sabu kepada MD di Sungai Rengit, Malaysia.

“Kemudian kami melakukan control delivery dan mengamankan pemesan sabu ini, MH, di kawasan Batuampar,” ungkapnya.

Hanny menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan hingga menangkap tiga tersangka lainnya, termasuk MR, di Medan, Sumatra Utara. “MR ini pengendali para pelaku lainnya. Kami tangkap di Medan. Untuk lengkapnya nanti akan disampaikan oleh BNN Pusat,” tutupnya.

Bandar Harus Dihukum Mati, Pengguna Direhabilitasi

Sementara itu, pemberantasan narkotika di Indonesia diklaim bakal semakin masif. Sebab, pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin langsung Menko Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Komjen Pol (Purn) Budi Gunawan (BG).

Dalam rapat koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, Kamis (5/12), diputuskan sejumlah langkah krusial. Yakni, mengharamkan pengguna dipenjara, bandar narkotika dihukum mati, dan memperkuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyi-ta aset bandar.

BG menuturkan, pada 2024 angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang. Ironisnya, angka sebanyak itu didominasi generasi muda. Khususnya remaja berusia 15 hingga 24 tahun.

”Selanjutnya, berdasar laporan intelijen keuangan, dalam periode 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun,” terangnya.

Dengan kondisi itu, sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Desk Pemberantasan Narkoba akan terus melakukan upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras. ”Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar, serta melakukan kampanye dan edukasi untuk pencegahan narkoba,” jelasnya.

Ada tiga hal yang menjadi komitmen bersama pada rapat koordinasi itu. Pertama, komitmen penuh dari seluruh kementerian dan lembaga untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung pemberantasan narkoba. ”Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” terangnya.

Kedua, pemerintah akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. ”Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
Ketiga, pemerintah akan terus menggencarkan langkah-langkah edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada komunitas masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya.

”Edukasi melalui penggunaan berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, dalam kasus narkotika, terdapat perbedaan penafsiran penanganan pengguna. Kondisi itu terkait pemberian hukuman berupa penjara atau rehabilitasi. ”Padahal, sudah ada UU Narkotika yang memastikan pengguna direhabilitasi dan surat edaran Mahkamah Agung 4/2010 tentang narkotika. Dua regulasi itu memastikan bahwa pengguna harus direhabilitasi,” paparnya.

Karena itu, aturan tersebut akan disosialisasikan lagi ke jajaran kepolisian dari polda hingga polsek. Sesuai regulasi, rehabilitasi diberlakukan untuk pengguna yang kedapatan memiliki barang bukti di bawah 1 gram. ”Saya akan pastikan tidak ada perbedaan penafsiran,” tegasnya.

Meski begitu, saat ini jumlah tempat rehabilitasi memang belum ideal. Karena itu, pemda diharapkan terlibat. ”Kami akan dorong pemda agar membuat puskesmas menjadi tempat rehabilitasi. Dengan begitu, setiap kecamatan memiliki tempat rehabilitasi,” ujarnya.

Langkah lainnya, pihaknya telah mendeteksi 2.900 kampung narkoba se-Indonesia. Dari angka tersebut, Polri telah menangani 90 kampung narkoba. Ke-90 kampung narkoba itu berhasil diubah menjadi kampung antinarkoba. ”Untuk memberikan motivasi, kami akan gelar kompetisi kampung antinarkoba,” paparnya.

Di lain pihak, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menegaskan jaksa di setiap daerah diharamkan menuntut pengguna narkotika atau melimpahkan ke persidangan. Pengguna wajib mendapatkan hukuman berupa rehabilitasi agar terlepas dari kecanduan narkotika.

”Ini untuk restorasi justice dalam kasus narkotika,” paparnya.

BG menambahkan, pengguna narkotika wajib menempuh tahap asesmen atau penilaian di Badan Narkotika Nasional (BNN). Dengan demikian, mereka dapat dipastikan masuk rehabilitasi. ”Tidak diperbolehkan pengguna langsung diadili. Tanpa ada asesmen dari BNN,” tegasnya.

Setelah berhasil menangkap tersangka pengendali peredaran narkoba Medan-Lombok Aiptu Arip Susilo (AS) pada pertengahan Oktober lalu, BNNP Jawa Timur kemarin menggeledah rumah tersangka di Sidoarjo. Hasilnya, penyidik menyita empat buku rekening atas nama pelaku.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombes Noer Wisnanto menjelaskan, penggeledahan itu merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku pada 19 Oktober lalu. Dari penyelidikan, Aiptu AS merupakan pengendali jaringan narkoba Medan-Lombok.
Sebelumnya, BNN dan BNNP Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan penge-dar narkoba Fatah (F) di Lombok dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.

”Dari pendalaman, F ini dikendalikan oknum polisi AS berpangkat aiptu,” paparnya.

Noer mengatakan, AS yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) bertugas sebagai pengendali pengiriman sabu. Dalam kurun waktu setahun sejak tahun lalu, terjadi transaksi hingga tujuh kali.

”Sekali pengiriman Medan–Lombok 1 hingga 5 kilogram sabu,” tuturnya. Jika ditotal, dalam setahun sabu yang dikirim lebih dari 25 kilogram.

Dia mengungkapkan, sebelumnya AS bertugas sebagai anggota kesatuan narkoba di kepolisian NTB. Namun, pada 2015 dia pindah tugas ke Surabaya. Perkenalannya dengan F terjadi saat dia berdinas di NTB. Lalu, F dijadikan kurir narkoba Medan–Lombok. ”Barang langsung dikirim dari Medan ke Lombok,” ungkapnya.

Pengedar narkoba bisa berasal dari beragam kalangan. Di Madura, polisi membekuk pengedar narkoba bernama Bambang Eko Iswanto (BEI). Dia adalah anggota DPRD Sumenep dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Penangkapan Bambang berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan polisi. Sebelumnya, sekitar pukul 15.30, polisi menangkap Edi Subaidi, 33, warga Desa Palasa, dan Khairil Anwar, 23, warga Desa/Kecamatan Talango. Mereka ditangkap saat me-ngonsumsi sabu di rumah warga, Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti SS kurang lebih 0,21 gram beserta alat isapnya. Mereka juga mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Kedua tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari BEI. Berbekal informasi itulah polisi meringkus BEI di rumahnya sekitar pukul 16.30.

”Satresnarkoba melakukan penggeledahan ke rumah BEI. Di kamar tidurnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 15,76 gram,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (5/12).

Saat diinterogasi, BEI mengakui barang haram tersebut miliknya. ”Kalau tersangka BEI itu statusnya sebagai pe-ngedar. Sedangkan dua tersangka lainnya itu pemakai,” jelasnya. (*)

Update