Minggu, 10 November 2024

BP Batam Beri Perpanjangan Waktu Pindah, Warga Rempang Malah Risau

Berita Terkait

spot_img
Warga Kampung Pasir Merah, Sembulang memasang spanduk penolakan relokasi, Kamis (28/9). F.Azis Maulana

batampos – Badan Pengusaha(BP) Batam menyebutkan tenggat waktu relokasi tidak jadi hari ini, Kamis (28/9). BP Batam justru memberikan pernyataan yang membuat warga di 16 titik kampung di Rempang semakin risau sebab tidak disebutkan batas waktu yang ditentukan untuk relokasi.

Masyarakat kampung Pasir Merah Sembulang, menyatakan tetap menolak relokasi,dan meminta pemerintah komitmen dengan janjinya dengan tidak membuat nasib masyarakat dihantui dengan relokasi atas Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

Warga Kampung Pasir Merah, Sembulang, Siti Hawa, 70, bersama warga lainnya menyampaikan Kampung Pasir Merah tidak akan mau digeser. Di sinilah warga lahir dan sudah turun temurun hidup di kampung tersebut. Ia bersama warga lainnya pun tak tertarik sedikit pun dengan janji yang diberikan pemerintah.

“Kami tetap menolak relokasi, dan kami tak tertarik sedikit pun dengan janji pemerintah mau buatkan kami rumah, sekarang bentuknya aja kami pun tak tau, diminta pula tinggal di rusun mana mau kami,” kata dia.

Baca Juga: Pantauan dan Kabar dari Rempang: Petani Minta Perhatian

Mengenai tenggat waktu yang diperpanjang tanpa batas waktu oleh BP Batam, warga menolak dengan tegas perpanjangan waktu tersebut.

“Kami tetap tak mau diperpanjang seperti kata pemerintah. Intinya kami menolak, lebih baik cari lokasi pembangunan investasi itu di daerah lain, jangan paksa kami untuk bergeser,” ujar dia.

Sementara, Zubri ,46, warga asli Kampung Pasir Merah menyampaikan Pulau Rempang ini luas sehingga alangkah baik dikembangkan dengan hidup berdampingan dengan warga.

“Kami setuju Rempang ini dikembangkan tetapi tidak dengan cara di geser kampung ini, biarlah warga bisa hidup di sini,” katanya.

Menurut dia, sejak terdengar informasi relokasi, warga tak bisa tidur nyenyak. Segala bentuk aktivitas tidak bisa dilakukan dengan konsentrasi, seperti melaut karena dihantui rencana relokasi ini.

“Karena ini panggilan jiwa kami untuk terus mempertahankan kampung ini sampai kapan pun,” terangnya.

Baca Juga: Ditolak Mantan Kekasih, Pria di Batam Sebarkan Video Syur ke Media Sosial

Sementara itu, di lokasi yang akan dibangun perumahan bagi warga yang mau direlokasi tidak ada tanda-tanda pengerjaan sehingga membuat keraguan di masyarakat semakin kuat.

Saat dijumpai warga Tanjung Banun pun tidak mengetahui pasti rencana pemerintah yang akan membuatkan rumah bagi warga yang bersedia digeser.

Warga Kampung Tanjung Banun, Udin, 51, mengaku kampung ini memang tak terdampak pergeseran tapi para warga tetap khawatir suatu saat bisa saja kampung ini terdampak.

“Kami hanya bisa berdoa agar kampung ini tak terdampak. Sebab dirasa suatu saat bisa saja pemerintah mau ambil karena bagaimana pun kami terlahir dan besar di sini,” ujarnya.

Ia mengaku belum mengetahui pasti lokasi yang akan dibangun sebagai rumahwarga yang digeser. Namun lokasinya tak jauh dari kampung mereka. “Memang katanya warga yang terdampak mau digeser ke sini, dibawah dekat tower masuk kampung kami, karena menolak direlokasi ke Sijantung,” kata dia

Sebelumnya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, jumlah masyarakat yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City seluas 2.300 hektare tersebut sebanyak 700 KK.

“Tenggat waktu 28 September bukan batas akhir. Kami berharap proses pergeseran warga bisa terselesaikan dengan baik, dan lebih cepat,” terangnya.

Baca Juga: Retribusi Parkir Tepi Jalan di Batam Naik, Ini Tarifnya

Untuk saat ini, BP Batam masih melakukan proses pendataan, serta sosialisasi terkait hak-hak warga ketika direlokasi ke tempat yang baru. Rudi mengklaim jumlah pendaftar dari warga terus bertambah.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan perpindahan yang dilakukan masyarakat Rempang berjalan dengan lancar dan situasi aman serta kondusif.

“Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa adanya gangguan atau insiden yang signifikan, dan masyarakat serta pihak berwenang dapat mengaturnya dengan baik,” kata dia.

Selama proses pergeseran ini, telah berkonsultasi sebanyak 476 orang. Adapun pendaftaran pergeseran rumah masyarakat Rempang sebanyak 317 orang yang dibantu Tim Gabungan BP Batam, TNI, Polri dan Tim dari Konsultan.

Kabidhumas juga menjelaskan informasi dari Kepala BP. Batam bahwasanya tanggal 28 September 2023 ini bukan merupakan batas akhir pendaftaran pergeseran warga Rempang. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update