batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8), sekitar pukul 15.00 WIB. Penggeledahan berlangsung selama 3 jam, dan polisi menyita 1 box plastik yang berisikan berkas.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu dan Kasat Reskrim Polresta Baralang, AKP Giadi Nugraha di ruang arsip lahan BP Batam.
Heribertus mengatakan penggeledahan ini terkait dengan terbitnya izin pengalokasian lahan dan praktik cut and fill oleh PT Karlina Cahaya Loka di area hutan lindung di kawasan Tiban McDermott, Sekupang.
“Kita temukan pelanggaran, setelah dilakukan pengecekan ternyata pengelolaan itu di atas hutan lindung,” ujarnya di Kantor BP Batam.
Ia menjelaskan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran ini terhambat. Sebab, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap BP Batam, namun pemanggilan tersebut ditolak.
“Kita sudah bersurat ke Badan Pertanahan BP Batam untuk dokumen yang kita maksud untuk klarifikasi. Tetapi 3 pengajuan surat pemanggilan tidak diindahkan,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha mengatakan penggeledahan itu untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus.
“Adapun beberapa berkas sudah kami temukan dan dilakukan penyitaan ke kantor,” katanya.
Sementara Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani membenarkan adanya permintaan berkas oleh Polresta Barelang terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka tersebut. Sazani mengatakan pada prinsipnya BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.
“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” kata Sazani.
Sazani menjelaskan, kedatangan pihak Polresta Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan. Dimana, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.
“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” katanya.
Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik.
“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” pungkasnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI