Minggu, 8 Februari 2026

BP Batam Dorong Pelayanan Percepatan KSB, Tarif UWT Dipotong 50 Persen

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan, mendengarkan keluhan warga yang hendak membayarkan UWTO KSB. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kantor Pengelolaan Pertanahan mensosialisasikan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 133 Tahun 2022 tentang Tarif Khusus Alokasi Tanah Kavling Siap Bangun (KSB), Jumat (2/9/2022) bertempat di Kantor Pelayanan KSB Posko Sagulung, Pasar BBC Blok A Nomor 31-21, Batuaji.

Sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam yang diwakilkan oleh Kasi Survei dan Pengukuran, Amir Nugroho; Camat Sagulung, Muhammad Hafiz; para Lurah dan Perwakilan RT RW se-Kecamatan Sagulung.

Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan, mengatakan sebagai langkah percepatan legalitas Kavling Siap Bangun (KSB), BP Batam memberikan tarif khusus berupa pengurangan biaya sebesar 50% atas tarif UWT untuk KSB dari tarif yang berlaku berdasarkan Perka BP Batam Tahun 2021.


Ia menambahkan, bahwa tarif khusus ini diberikan kepada penerima Alokasi Tanah KSB yang mengajukan permohonan paling lambat 31 Desember 2022.

Selain keringanan biaya dengan tarif khusus yang diberikan, kemudahan persyaratan untuk pembayaran alokasi KSB juga membuat masyarakat dapat semakin mudah melakukan pembayaran.

Cukup dengan membawa persayaratan : Fotocopy e-KTP, Surat Kavling/SKET Lokasi/Site Plan/SHGB PTSL, Foto Lokasi/Bangunan, dan rekening air/listrik, masyarakat sudah dapat menikmati tarif khusus pengurangan sebesar 50%, dengan batas waktu hingga 31 Desember 2022.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sosialisasi ini merupakan upaya yang dilakukan BP Batam untuk mempercepat penyelesaian administrasi KSB di sub wilayah pengembangan Tanjunguncang, Sekupang, Sei Panas, Batam Centre, Nongsa, Tanjung Piayu, Kabil dan Muka Kuning.

Peresmian Kantor Pelayanan KSB Wilayah Pulau Batam ditandai dengan penyerahan secara simbolis Faktur UWT kepada perwakilan masyarakat, dilanjutkan dengan peninjauan ruangan Kantor Pelayanan KSB Posko Sagulung.

“Program ini kami harapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk melakukan pembayaran dan semoga kedepannya masyarakat merasa semakin tenang dan nyaman untuk tinggal di Batam karena sudah mendapat legalitas huniannya (KSB),” jelasnya.(*)

Update