Kamis, 28 November 2024
spot_img

BP Batam Gelar Konsinyering Rancangan Perka KEK Lingkup Lalu Lintas Barang

Berita Terkait

spot_img
BP Batam melaksanakan konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam melaksanakan konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam di Harris Hotel Batam Center, Senin, (6/3/2023).

Konsiyering tersebut secara khusus membahas ruang lingkup Lalu Lintas Barang dan Pengawasan dan Pengendalian Pengoperasian KEK diantaranya pemasukan barang konsumsi, pemasukan barang kebutuhan penanaman modal dan pengeluaran barang.


“Ini perlu didetailkan, kalau tidak maka pelaksanaan di lapangan akan terkendala karena setiap instansi dapat mengartikan atau menafsirkan berbeda dan dampaknya pada pelaku usaha,” kata Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja BP Batam Endry Abzan.

Baca Juga: Batam Tidak Punya Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Untuk itu pihaknya mengundang instansi terkait untuk mengharmonisasikan kebijakan tersebut.

Adapun narasumber yaitu Kepala Seksi Fasilitas KEK dan Kawasan Khusus Lainnya Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan Fadli Rahman Kinarsih dan Kepala Bagian Hukum dan Umum Sekretariat Dewan Nasional KEK Paulus Rianto.

“Harapannya dengan kegiatan ini dapat menyempurnakan rancangan Perka KEK dan bisa diimplementasikan bagi BP Batam, Bea Cukai dan pelaku usaha dengan baik sehingga kemudahan fasilitas dirasakan bagi importir dan eksportir di Batam,” harapnya.

Baca Juga: Waspada Hujan Ringan dan Gelombang Tinggi

Diketahui dalam amanat PP 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan KEK, BP Batam ditunjuk sebagai administrator KEK Batam.

Oleh karena itu Kepala BP Batam Muhammad Rudi dan jajaran terus berupaya untuk memberikan dukungan yang optimal terhadap pengembangan KEK agar investasi terus berjalan, sejalan dengan penetapan KEK Batam Aero Technic melalui PP 67 tahun 2021 dan KEK Nongsa melalui PP 68 tahun 2021.

Kepala Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK BP Batam Irfan Syakir Widyasa menambahkan secara makro penetapan KEK memiliki tujuan untuk pemerataan investasi di kawasan luar pulau Jawa. Ia menekankan bahwa sebagai kawasan khusus yang memiliki FTZ dan KEK, Batam diharapkan fasilitasnya bisa lebih menarik di setiap bidang termasuk sektor lalu lintas barang.

Baca Juga: Kejari Batam Tetapkan Pegawai Pegadaian Syariah Sebagai Tersangka Korupsi

“Dengan hadirnya KEK di Batam tentu menunjukkan fasilitas KEK sangat menarik, itu untuk mendorong peningkatan investasi,” ujar Irfan.

Sementara, Kepala Seksi Fasilitas KEK dan Kawasan Khusus Lainnya Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan Fadli Rahman Kinarsih mendorong BP Batam untuk segera merampungkan peraturan tersebut. Pihaknya pun mengaku siap untuk sinergi dalam penyusunan peraturan.

“Kami dari Bea Cukai siap untuk mendukung bagaimana nanti secara pengaturan bisa inline dengan regulasi yang sudah ada dan juga secara eksekusinya bisa dipahami secara bersama,” ungkap Fadli.

Hadir dalam konsinyering tersebut delegasi KEK Batam Aero Teknik, Kek Nongsa, KPU Bea Cukai Batam, Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Batan dan Penanaman Modal BP Batam dan Direktorat PTSP BP Batam.

spot_img

Update