batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Kegiatan yang digelar di Ruang Balairungsari pada Selasa siang (26/8/2025) ini dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Elen Setiadi, melalui virtual Zoom. Acara ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan partisipan publik.
Konsultasi publik ini digelar untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak dalam rancangan perubahan PP 46 Tahun 2007. Harapannya, perluasan wilayah mampu membuka peluang investasi yang lebih luas, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan perdagangan internasional.
Hadir secara daring maupun luring antara lain perwakilan dari Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, jajaran dan pimpinan BP Batam, Forkopimda Kota Batam, akademisi, asosiasi perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kepri, serta Lembaga Adat Melayu Kepri.
Dalam sambutannya, Elen Setiadi mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian besar pada Batam agar dapat menjadi kawasan andalan di Indonesia dalam pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Arahan Presiden pada 13 Maret dan 22 Mei 2025 adalah agar BP Batam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi, simplifikasi regulasi dan perizinan, penyelesaian lahan, optimalisasi sektor strategis, dan pengembangan destinasi pariwisata,” kata Elen.
Pemerintah menargetkan perekonomian Batam dapat tumbuh 2 persen di atas rata-rata nasional, yakni sebesar 10 persen.
Untuk mendukung target ini, Pemerintah Pusat telah menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 guna mendorong peran KPBPB lebih optimal sebagai pusat logistik, manufaktur, dan perdagangan internasional, serta sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
“Berdasarkan arahan tersebut, kami mendiskusikan perubahan dalam PP 46 Tahun 2007, dengan pokok perubahan berupa perluasan wilayah KPBPB Batam. Sebelumnya mencakup 8 pulau, kini ditambah 14 pulau dan sebagian kecil wilayah perairan,” ujar Elen Setiadi.
Dengan perluasan tersebut, Elen menjelaskan, diharapkan investasi yang tidak tertampung di Batam dapat dioptimalkan ke wilayah sekitar yang juga memiliki fasilitas KPBPB. “Wilayah baru akan diberikan fasilitas sama dengan wilayah FTZ Batam. Artinya, akan ada kawasan unggulan baru dengan fasilitas dan kemudahan,” kata Elen.
Konsultasi publik dilanjutkan dengan pemaparan Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007 oleh Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad.
Dalam paparan dan sesi tanya jawab, Sudirman menegaskan hak-hak swasta dan masyarakat sekitar akan dihormati sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Hak warga yang belum memiliki hak milik, namun secara substantif sudah berada di sana, akan diprioritaskan,” tutur Sudirman.
Ia menambahkan, “Meskipun akan dikembangkan sebagai daerah investasi, masyarakat dapat hidup secara alamiah. Perlindungan lingkungan pesisir diperlukan, dan wilayah tangkapan nelayan akan tetap dihormati.”
Sementara itu, bagi pihak swasta yang sudah ada, Sudirman menjelaskan bahwa Hak Atas Tanah yang ada sebelum masuk FTZ akan diakui sampai jangka waktunya berakhir.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dari berbagai lembaga dan asosiasi menyampaikan pandangan maupun pertanyaan secara langsung.
Harapan publik, dalam pembangunan perluasan wilayah ini, BP Batam dapat mengedepankan kepentingan masyarakat pesisir dan kampung tua, melakukan mediasi dengan pihak swasta yang sudah ada, serta memperhatikan kelestarian lingkungan pesisir, hutan, dan laut.
Masukan komprehensif dari konsultasi publik ini akan ditampung oleh BP Batam guna menyempurnakan Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007. Revisi PP ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi Batam agar lebih kompetitif, menciptakan iklim usaha kondusif, memperkuat peran Batam sebagai pusat logistik, manufaktur, perdagangan internasional, dan pariwisata, serta memberikan kepastian hukum melalui integrasi wilayah darat dan laut dalam satu kesatuan KPBPB Batam.



