batampos– BP Batam, memastikan komitmennya untuk mematuhi keputusan pemerintah pusat terkait penghentian proyek Pusat Data Nasional (PDN) di Batam.
Keputusan ini diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah mempertimbangkan sejumlah kendala yang dihadapi selama proses pengembangan proyek tersebut.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan, pihaknya menghormati keputusan tersebut dan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Keputusan penghentian ini telah disampaikan oleh Komdigi karena adanya berbagai kendala. Sebagai pelaksana di daerah, kami akan mengikuti arahan pusat sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Kamis (6/2).
BACA JUGA: Pemko Batam Lelang Enam Proyek Infrastruktur, Fokus pada Jalan dan Pengentasan Banjir
Menanggapi pertanyaan terkait lahan yang sebelumnya dialokasikan untuk PDN, ia menjelaskan bahwa proyek tersebut sebelumnya direncanakan berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa, tepatnya di Nongsa Digital Park (NDP).
“Untuk rencana bisnis ke depan, hal tersebut dapat langsung dikomunikasikan dengan pihak NDP,” katanya.
Terkait kerja sama yang melibatkan pihak Korea Selatan dalam proyek PDN, Tuty menyarankan agar informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Komdigi atau NDP sebagai pihak yang lebih berwenang.
Meski proyek PDN dihentikan, BP Batam tetap berkomitmen untuk mendorong pengembangan sektor digital di Batam. Ariastuty menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) guna menarik investasi serupa.
“Apa yang sudah ada akan kami tingkatkan, baik dari segi infrastruktur maupun SDM yang diperlukan. Jika ada permintaan khusus dari mitra, kami siap menyesuaikan,” kata dia.
BP Batam juga menegaskan pentingnya komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan calon mitra potensial, untuk mendorong proyek strategis di bidang teknologi dan data.
“Kami membangun komunikasi yang baik tidak hanya dengan pemerintah pusat, tetapi juga mitra-mitra sebelumnya maupun calon mitra potensial lainnya,” kata Tuty.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menjelaskan mengenai alasan tidak dilanjutkannya pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) Batam.
Dia mengatakan tidak dilanjutkannya proyek ini bukan disebabkan oleh efisiensi yang dilakukan oleh kementerian, melainkan karena tidak adanya kelanjutan dari kontrak kerja sama yang telah terjalin dengan Korea Selatan.
Meutya menjelaskan bahwa proyek tersebut sebenarnya merupakan program yang telah memiliki kontrak kerja sama dengan Korea Selatan. Namun, selama dua tahun berjalan, tidak ada kemajuan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Meutya menduga bahwa kondisi politik di Korea Selatan yang sempat mengalami turbulensi menjadi salah satu faktor penyebab terhambatnya proyek ini. Akibatnya, kata dia, selama dua tahun tidak ada pembangunan yang dilakukan.
Hal itu dinilainya sangat merugikan karena menyebabkan hilangnya momentum untuk membangun pusat data besar yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
Meutya mengatakan meskipun pihak Korea Selatan sempat mengajukan permohonan perpanjangan kontrak, pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama tersebut.
“Kami memutuskan sebagai Menkomdigi, meskipun waktu itu Korea Selatan meminta untuk diperpanjang, tapi karena dua tahun kita terlalu lama kehilangan momentum, akhirnya kontrak itu tidak dilanjutkan. Jadi bukan dicabut juga, hanya tidak dilanjutkan,” katanya.
Dalam rapat kerja dengan DPR RI, Kemkomdigi mengusulkan efisiensi pagu anggaran 2025 sebesar Rp4,49 triliun atau 58,17 persen, merespons dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. (*)
Reporter: Arjuna