Kamis, 14 November 2024

BP Batam Mengaku Sudah Kirim Dokumen ke Pemprov Kepri

Berita Terkait

spot_img
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (sedang menunjuk,red) saat meninjau landing point pembangunan Jembatan Batam-Bintan (Babin) di Batam, Kamis (18/3/2021) lalu. Foto: Pemko Batam untuk Batam Pos

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam membantah bahwa mereka belum menyelesaikan legalisasi pemanfaatan lahan milik BP Batam yang akan dilalui Jembatan Batam-Bintan (Babin) untuk wilayah Batam.

Bahkan, dokumennya sudah dikirim ke Gubernur Kepri sejak dua bulan lalu.

”Dokumennya sudah kami kirim ke Pak Gubernur pada 7 September 2022,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, kepada Batam Pos, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Jumlah Kunjungan WNA ke Batam Melonjak

Ia melanjutkan, dirinya bisa menunjukkan arsip dari dokumen-dokumen yang telah dikirimkan itu. Bahkan, bukti tanda terima dokumen itu juga sudah dikirimkan ke Gubernur Kepri.

”Sudah dikirim, ini kami bisa menunjukkan dokumennya. Semuanya sudah beres dan sudah ada tanda terimanya. Sudah dikirim ke pak Gubernur Cq Kementerian PUPR RI,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh dokumen yang menyangkut dengan BP Batam sudah selesai semua.

Baca Juga: Job Fair Batam akan Rutin Digelar

”Kalau yang soal itu sudah clear semua,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri terus berupaya menyelesaikan penyerahan sertifikat lahan yang dilalui jembatan ini ke Kementerian PU.

Saat ini, tinggal lahan dari BP Batam yang belum rampung.

”Untuk lahan Jembatan Babin wilayah Batam, BP Batam masih dalam proses,” ujar Ansar.

Baca Juga: Perizinan Belum Semua di Batam, HKI : Harusnya Ada Percepatan Dalam Penerbitan NSPK

Ansar menyebutkan, ada delapan sertifikat besar yang sudah diserahkan Pemrov Kepri ke kementerian. Tinggal dua seritifikat lagi yang di bawah seribu meter.

”Delapan sertifikat itu sudah kita serahkan semua. Saya rasa kalau Pemprov sudah menyerahkan, pasti BP Batam juga segera menyerahkan,” katanya.

Sementara itu, perihal survei penyelidikan tanah (soil investigation) yang membutuhkan dana besar, yakni Rp 50 miliar, Ansar, mengatakan, Pemprov Kepri tidak menyanggupi karena anggaran terbatas.

Baca Juga: Perompak Muatan Tongkang di Perairan Batuampar: Gunakan 20 Kapal Pompong, 16 Berhasil Kabur

Hal ini sudah disampaikan Ansar ke Kementerian PUPR. PUPR akhirnya menyanggupi menutupi anggaran sebesar Rp 50 miliar itu.

”Semoga pada Maret atau April 2023 sudah bisa dilakukan pelelangan untuk sisi dari Batam ke Tanjungsauh,” ujar Ansar.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

spot_img

Update