Minggu, 10 November 2024

BP Batam Sayangkan Tuduhan Tak Berdasar Terkait Polemik Purajaya Nongsa

Berita Terkait

spot_img
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, mengatakan, BP Batam terus berkomitmen untuk mewujudkan percepatan pembangunan di Kawasan Bebas Batam. BP Batam mendorong agar realisasi investasi terus meningkat dan bermuara kepada pemerataan ekonomi masyarakat daerah.

“Sesuai arahan Bapak Kepala BP Batam Muhammad Rudi agar pembangunan Batam terus berlanjut dan digesa,” katanya, Jumat, (23/6/2023).

Sejalan dengan hal itu, pihaknya pun menyayangkan terhadap pihak-pihak yang menyebut BP Batam melakukan perbuatan sewenang-wenangnya terhadap perobohan Hotel Pura Jaya di Nongsa.

“Informasi bahwasanya BP Batam melakukan perbuatan sewenang-wenang yang tidak memperpanjang alokasi tanah di lahan tersebut dan melakukan pembongkaran tanpa adanya dasar hukum yang jelas adalah informasi yang tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya.

Baca Juga: Pipa Air Bersih Kerap Bocor, Direktur SPAM BP Batam Temui Kontraktor dan Operator Alat Berat

Ariastuty secara gamblang menjelaskan, BP Batam sebelumnya telah mengalokasikan lahan kepada PT. Dani Tasha Lestari selaku pengelola Hotel Purajayadi Kawasan tersebut. Pertama, lahan seluas 10 Ha (100.056,752 M2) berdasarkan penetapan lokasi pada tahun 1988 dan surat perjanjian tahun 1993 telah berakhir pada tanggal 07 September 2018, dimana sampai dengan masa alokasinya berakhir PT. Dani Tasha Lestari tidak mengajukan permohonan perpanjangan kepada BP Batam.

Terhadap lahan tersebut, ia menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah persuasif dengan memberikan kesempatan kepada PT. Dani Tasha Lestari selaku pengelola Hotel Purajaya untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan dengan melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: BP Batam Tambah IPA dan Pengolah Air Baru untuk Atasi Daerah Stress Area di Sekupang

“Namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan PT. Dani Tasha Lestari tidak kunjung melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan,” terangnya.

Kedua, lahan seluas 20 Ha (202.925,91 M2) berdasarkan penetapan lokasi tahun 1993 dan surat perjanjian tahun 2014, lokasi tersebut telah dibatalkan oleh BP Batam atas keputusan tentang pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu daripada tanah hak pengelolaan BP Batam.

“Dikarenakan setelah diberikan Surat Peringatan kesatu hingga ketiga, PT. Dani Tasha tidak memanfaatkan dan melakukan pembangunan secara berkelanjutan dan tidak mengurus Fatwa Planologi serta tidak mengurus IMB di atas alokasi lahan tersebut,” terangnya lagi.

Baca Juga: BP Batam Bangun Tower Air Hingga Pasang IPA Baru di Seiharapan

“Maka dengan berakhirnya dan dibatalkannya terhadap alokasi lahan tersebut, sepenuhnya lahan tersebut kembali ke dalam penguasaan BP Batam selaku pemegang HPL di pulau Batam, dan BP Batam dapat mengalokasikan lahan tersebut kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selanjutnya, BP Batam memberikan kesempatan kepada investor yang memiliki komitmen terhadap realisasi investasi dengan melampirkan bisnis plan. Dengan melalui tahapan persayaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BP Batam selanjutnya menerbitkan alokasi tanah kepada PT. Pasifik Estatindo Perkasa.

“Saya kira mari bersama kita komitmen dan mendorong pembangunan Batam lebih maju untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ariastuty.

Baca Juga: Kepala BP Batam Perintahkan SPAM dan ABH Ambil Langkah Cepat Selesaikan Polemik Air

Kepala Bagian Advokasi dan Pelayanan Hukum BP Batam, Triyanto, menyampaikan, bahwa terhadap tanah tersebut telah ada perkara TUN yang sudah inkrah berdasarkan putusan MA dan bahkan sudah putusan PK yang dimenangkan BP Batam.

Sementara, dalam perkara perdata, disebutkan Tri sudah dalam putusan kasasi dari MA yang berkekuatan hukum tetap walaupun ada PK tetapi tidak menghalangi eksekusi dalam perkara perdata lainnya yaitu pemasangan plang oleh BP Batam.

“Sekarang masih dalam tahap kasasi tetapi tidak ada perintah pengadilan untuk menunda atau menghentikan pembongkaran,” jelas Tri.(*)

spot_img

Update