Kamis, 15 Januari 2026

BP Batam Telusuri Dugaan Cut and Fill Ilegal di Dekat Taman Raya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Mohamad Taofan. (BP Batam)

batampos – Aktivitas cut and fill yang diduga ilegal muncul di kawasan dekat Perumahan Taman Raya tahap 2, Batam Center. Kegiatan pengerukan dan penimbunan lahan tersebut disebut-sebut digarap tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.

Informasi yang dihimpun, aktivitas itu sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dan mulai menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Mereka khawatir pengerjaan cut and fill di area yang berdekatan dengan permukiman dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti banjir, longsor, atau kerusakan infrastruktur jalan di sekitar lokasi.

Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan, saat dikonfirmasi, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

Baca Juga: 21 Lansia Asal Batam Masuk Daftar Berangkat Haji 2026, Tertua Berusia 94 Tahun

“Akan kami cek segera,” katanya, singkat, Minggu (2/11).

BP Batam sebagai otoritas yang memiliki kewenangan pengelolaan lahan di wilayah Batam, memiliki mekanisme ketat dalam penerbitan izin cut and fill. Setiap kegiatan pengurukan lahan wajib mengantongi izin prinsip dan rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk dari Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.

Sejumlah warga Perumahan Taman Raya mengaku kerap melihat alat berat keluar masuk lokasi sejak sepekan terakhir. Beberapa di antaranya menilai pekerjaan itu dilakukan pada waktu tertentu untuk menghindari pantauan petugas.

Baca Juga: BP Batam Matangkan Arah Ekonomi Baru Pasca 3 Regulasi Strategis

“Tadi pagi aktivitas tetap berlanjut. Kami hentikan paksa,” kata salah seorang warga.

Warga sekitar berharap, pemerintah segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Mereka juga meminta agar ada penertiban tegas terhadap pelaku jika terbukti melakukan pengerjaan tanpa izin. (*)

 

Reporter: Arjuna

Update