Minggu, 8 September 2024
spot_img

BP Batam Tidak Mengeluarkan Izin KSB Setelah Tahun 2016

Berita Terkait

spot_img

batampos-Badan Pengusahaan (BP) Batam mengingatkan kepada masyarakat untuk hati-hati terkait maraknya penjualan kavling siap di media sosial (medsos). Dimana, KSB banyak dibuka dengan cara membuka lahan di kawasan hutan lindung hingga reklamasi.

BP Batam Kabiro Humas e1647354726533
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam agar tidak membeli KSB yang lokasi lahannya tidak pernah dialokasikan BP Batam sebelumnya. Sebab, BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin program KSB usai tahun 2016 silam.

Ia mengungkapkan, BP Batam telah banyak menerima keluhan dan laporan dari masyarakat terkait dengan penawaran penjualan KSB. Sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.

BACA JUGA: BP Batam Rampungkan 60 Ribu Dokumen KSB Tahun Depan

“Tentu hal ini menjadi perhatian kami, terkait maraknya promosi jual beli kavling mengatasnamakan KSB, apalagi yang sering kita lihat di media sosial. Kami tak henti-hentinya untuk mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, agar teliti dan hati-hati terhadap potensi penipuan penjualan kavling ilegal ini,” ujarnya.

Ia melanjutkan, hingga saat ini tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan karena tergiur dengan promosi yang murah dan ingin mendapat hunian dengan mudah.

Namun sebaliknya, masyarakat yang telah melakukan transaksi tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya, menjadi resah karena merugi, dan menyesal di kemudian hari.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat  dapat melakukan konfirmasi ke BP Batam untuk mengecak legalitas dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli. Masyarakat bisa mendatangi Ruang Konsultasi Direktorat Pertanahan BP Batam, di Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam.

“Masyarakat silahkan datang lebih dulu (untuk konfirmasi legalitas dokumen) ke kami (Ruang Konsultasi Lahan). Jangan sampai sudah transaksi, terdapat permasalahan, baru kemudian datang. Penting untuk teliti sebelum membeli, agar masyarakat tidak merugi,” jelasnya.

Sementara, untuk perusahaan yang sudah mendapat izin sebelum 2016 terkait program KSB, hanya berupa izin pematangan lahan. Bukan untuk penjualan kavling, karena alokasi lahan tetap menjadi kewenangan BP Batam.

Ia menambahkan, dari sisi pengawasan dan pengamanan, secara terus menerus, Direktorat Pertanahan bekerja sama dengan Direktorat Infrastruktur Kawasan dan Direktorat Pengamanan Aset. Bila terdapat laporan dari masyarakat terkait ini, maka BP Batam sesuai prosedur, akan melakukan analisa dan menindaklanjuti sesuai dengan peruntukkannya.

“Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, apabila terdapat pelanggaran undang-undang, dapat ditindaklanjuti melalui aparat penegak hukum,” imbuhnya. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

 

spot_img
spot_img

Update