Minggu, 18 Januari 2026

BP3MI Kepri Salurkan 504 PMI Prosedural

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Batam diberangkatkan ke Malaysia lewat Pelabuhan Harbourbay, Batu Ampar Batam beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri menyalurkan sebanyak 504 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural dari Januari hingga pertengahan Mei 2023.

Dari data BP3MI Kepri, dari hari ke hari semakin banyak yang mendaftar secara legal. Ada yang mendaftar secara mandiri, namun ada juga dari perusahaan ke perusahaan.

Kepala Kepala BP3MI Kepri, Amingga, mengatakan, akan terus menyosialisasikan berangkat kerja secara legal ke luar negeri. Amingga mengatakan, langkah ini demi meminimalisir pengiriman PMI secara non prosedural.

Baca Juga: Warga Bengkong Resah Dengan Aksi Curanmor dan Kenakalan Remaja

“Kami terus berupaya, agar semakin banyak masyarakat bekerja ke luar negeri secara prosedural,” kata Amingga.

Amingga mengatakan, dari data yang ada, masih banyak yang berangkat melalui jalur p to p atau melalui hubungan perusahaan penempatan PMI.

“P to P itu sebanyak 432, lalu mandiri 71 orang. Kami dorong terus. Berangkat prosedural itu baik dan aman,” ujar Amingga.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Pesan Dirlantas Polda Kepri

Bagi masyarakat yang tidak ingin berangkat melalui perusahaan penempatan. Amingga mengatakan, dapat bekerja di luar negeri melalui jalur mandiri.

Syaratnya juga tidak sulit. Cukup melampirkan formulir permohonan (kerja di luar negeri), paspor, perjanjian kerja (dengan perusahaan di luar negeri), KTP, surat keterangan sehat dan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kerja di Malaysia malah lebih mudah. Nanti keluar single entry visa sementara dulu. Setelah itu masyarakat dapat bekerja di luar negeri, 3 bulan tidak ada permasalahan, barulah terbit visa kerjanya,” tuturnya.

Selain itu, Amingga mengatakan, bahwa ada beberapa negara penempatan PMI seperti Malaysia dan Singapura. Sedangkan, negara seperti Kamboja, Vietnam, Myanmar, Filipina tidak termasuk sebagai negara penempatan.(*)

Reporter: Fiska Juanda

Update