Kamis, 19 September 2024
spot_img

BP3MI Salurkan 326 PMI Secara Legal, Dikirim ke Jepang dan UEA

spot_img

Berita Terkait

spot_img
polsek kkp 2
Ilustrasi: Polsek KKP Kota Batam bersama instansi lainnya mengawal keberangkatan 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional, Harbour Bay. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri terus menggenjot penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara legal. Meskipun, BP3MI Kepri harus bersaing dengan sindikat-sindikat yang mencoba memberangkatkan PMI secara non prosedural.

Berbagai langkah dilakukan oleh BP3MI, agar banyak masyarakat yang ditempatkan secara legal. Sosialisasi dan kinerja dari BP3MI ini membuahkan hasil. Sampai saat ini, BP3MI sudah menyalurkan 326 PMI secara legal.



“Kami berusaha menyosialisasikan, agar para PMI bekerja secara legal di luar negeri,” kata Kepala Kepala BP3MI Kepri, Amingga.

Baca Juga: Mudik dengan Kapal Roro Sangat Diminati, Tiket untuk Kendaraan Tersisa Tanggal 10-12 April

Ratusan PMI ini, ditempatkan ke beberapa negara. Paling banyak ke Malaysia, Jepang dan disusul oleh Uni Emirat Arab. Amingga mengatakan, beberapa PMI mengurus secara mandiri, namun ada juga dari perusahaan ke perusahaan.

“Kebanyakan bekerja di sektor pertanian, lalu disusul konstruksi, industri pengolahan, perhotelan, restoran dan angkutan pergudangan,” ucap Amingga.

Secara daerah asal, PMI yang ditempatkan secara legal berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Lampung dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.

“Kami terus berupaya, untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan jalur legal untuk bekerja ke luar negeri,” ujar Amingga.

Baca Juga: Bapenda Batam Lanjutkan Pemberian Diskon PBB-P2

Ia mengatakan, hal itu demi memberikan jaminan keamanan dan pekerjaan sesampai di luar negeri. Amingga mengatakan BP3MI juga gencar menggalakan, bahwa masyarakat bisa bekerja ke luar negeri melalui jalur mandiri. “Tidak perlu melalui perusahaan, mandiri bisa,” ucapnya.

Syaratnya juga tidak sulit. Cukup melampirkan formulir permohonan (kerja di luar negeri), paspor, perjanjian kerja (dengan perusahaan di luar negeri), KTP, surat keterangan sehat dan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kerja di Malaysia malah lebih mudah. Nanti keluar single entry visa sementara dulu. Setelah itu masyarakat dapat bekerja di luar negeri, 3 bulan tidak ada permasalah, barulah terbit visa kerjanya,” tuturnya. (*)

 

 

Reporter: FISKA JUANDA

spot_img
spot_img

Update