batampos – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya Kota Batam berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar sosialisasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di Harris Hotel, Batamcentre.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran pengusaha dan pekerja tentang perlindungan jaminan sosial sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya, Suci Rahmad, menegaskan bahwa program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) adalah bentuk perlindungan konkret bagi pekerja.
“Kami tidak ingin ada pekerja, terutama dari golongan menengah, jatuh miskin akibat risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja, sakit, atau kehilangan pekerjaan,” kata Suci.
Dia berharap seluruh pekerja di Batam mendapat perlindungan maksimal, sehingga risiko pekerjaan tidak berdampak buruk pada kesejahteraan keluarga.
Dalam kesempatan ini, Suci juga mengapresiasi peran Polda Kepri yang berkomitmen mendukung pengawasan dan penegakan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.
Senada dengan itu, Kasubdit III Ditintelkam Polda Kepri, Kompol William Romi Saputra, mengungkapkan, pentingnya sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman perusahaan tentang kewajiban mereka, sehingga pekerja benar-benar mendapat manfaat perlindungan jaminan sosial,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara M. Simarmata, menyoroti masih rendahnya tingkat partisipasi pekerja di Kepri yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yakni baru 52 persen.
“Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Polda Kepri ini langkah positif. Dengan pengawasan ketat, kami harap seluruh pekerja di Batam bisa terlindungi,” ujarnya.
Mangara menambahkan, risiko yang dihadapi pekerja, baik di perjalanan menuju tempat kerja maupun selama bekerja, menegaskan pentingnya jaminan sosial sebagai upaya melindungi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. (*)