
Alif meninggal dunia tak lama setelah dibawa pulang dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah Batam. Pihak keluarga menyatakan kecewa karena anak mereka tak mendapatkan perawatan lanjutan, meskipun telah menunggu hampir empat jam di IGD dengan status pasien BPJS Kesehatan.
Menurut keterangan keluarga, Alif awalnya dibawa ke IGD karena mengalami kondisi kesehatan yang memburuk. Namun setelah beberapa jam berada di rumah sakit, ia tak kunjung mendapatkan perawatan inap.
Pihak rumah sakit disebut menolak merawat Alif dengan alasan tertentu, termasuk terkait penggunaan fasilitas BPJS. Kondisi Alif pun semakin memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah, tak lama setelah dipulangkan.
Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan Cabang Batam menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan RSUD Embung Fatimah untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai kronologi kejadian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan meminta kronologisnya secara detail. Mereka juga sedang melakukan pengecekan internal. Kejadian ini tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan,” ujar Ilham, Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Batam, saat dikonfirmasi, Senin (16/6).
Ilham menambahkan bahwa keputusan untuk menerima atau menolak pasien di IGD bukan semata-mata ditentukan oleh regulasi BPJS, melainkan merupakan keputusan medis berdasarkan kompetensi dan pertimbangan dokter yang menangani.
“Ini bukan murni soal regulasi BPJS, tapi kembali kepada kompetensi dan kebijakan dokter dalam menangani atau menerima pasien di awal kedatangannya,” jelas Ilham.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama di media sosial, dengan banyak warga Batam menyoroti pentingnya transparansi dan akses layanan kesehatan bagi peserta BPJS, terlebih dalam kondisi darurat. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



