
batampos – Polresta Barelang hari ini memberlakukan syarat baru pengurusan SKCK dengan BPJS Kesehatan, Kamis (29/2). Persyaratan baru ini dalam rangka uji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.
“Hari ini kita berlakukan,” ujar Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba.
Selain Polresta Barelang, uji coba ini juga diberakukan di Mapolsek Batuaji. Dalam pengajuan, peserta nanti didampingi tim BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ternyata Hal Ini Penyebab Website Polda Kepri Diretas
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK namun belum terdaftar sebagai peserta JKN atau berstatus tidak aktif maka peserta dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.
“Nanti ada Tim BPJS di lokasi pengurusan yang akan mendampingi,” katanya.
Diketahui, BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SKCK ini sebagaimana sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Baca Juga: Ada Perbaikan Pompa di Duriangkang, Berikut Kawasan Terdampak
Menurut aturan ini, 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
“Bagi yang ingin mengurus, silahkan terlebih dahulu melengkapi persyaratan,” tutup Tigor. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



