Minggu, 22 September 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SKCK, Uji Coba di Polresta Barelang dan Polsek Batuaji

Berita Terkait

spot_img
154e5269 b913 4c72 ac2b d59712ded038 e1709171617385
Layanan SKSCK di kantor polisi.

batampos – Polda Kepri salah satu dari 6 Polda yang akan melakukan uji coba syarat baru penerbitan SKCK dengan BPJS Kesehatan. Penambahan kepersertaan BPJS Kesehatan ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.

“Mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (27/2).



Pandra menyebut uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK berlaku di enam Kepolisian Daerah atau Polda. Meliputi, Polda Kepulauan Riau yaitu di Polresta Barelang dan Polsek Batuaji.

Baca Juga: Jauh-jauh dari Papua, Polisi Geledah Gerai PS Store di Batam

“Untuk diketahui, kebijakan BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SKCK ini sebagaimana sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK,” ujarnya.

Menurut aturan ini, 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Permohonan penerbitan SKCK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui metode elektronik menggunakan aplikasi resmi Polri (Super Apps Presisi Polri) atau secara langsung dengan mengunjungi loket layanan SKCK,” ujarnya.

Baca Juga: Buntut Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, 4 Pelaku Ditangkap Polsek KKP Batam

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah menyampaikan dalam program uji coba ini, bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK namun belum terdaftar sebagai peserta JKN atau berstatus tidak aktif maka peserta dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

“Namun kami imbau kepada masyarakat atau peserta JKN untuk tetap memastikan kepesertaan aktif sebagai peserta JKN, karena sangat bermanfaat untuk perlindungan di masa yang akan datang. Sebab kita tidak pernah tahu kapan kita sakit,” ucapnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update