
batampos – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya menggelar sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan alur klaim manfaat kepada perusahaan-perusahaan yang terindikasi sebagai Perusahaan Daftar Sebagian (PDS). Acara ini berlangsung di Pasific Hotel Batam pada Rabu (19/3) dan dihadiri oleh berbagai pihak internal BPJS Ketenagakerjaan serta perwakilan dari perusahaan yang terdaftar aktif pada 2023 dan 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Suci Rahmad, menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh pekerja dan upah mereka sesuai regulasi yang berlaku.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan terkait risiko jika hanya mendaftarkan sebagian program atau upah pekerja. Kami ingin memastikan bahwa perusahaan memahami konsekuensi hukum dan risiko terhadap pekerja jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian,” kata Suci.
Dalam kegiatan ini, disampaikan pula alur klaim terbaru yang bertujuan untuk memperjelas prosedur bagi perusahaan dalam menangani klaim kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa perusahaan wajib melaporkan risiko kecelakaan kerja secara tepat waktu agar pekerja dapat segera mendapatkan perlindungan sesuai hak mereka.
Turut hadir dalam acara ini sejumlah perwakilan internal BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, termasuk pengawas dan pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, Case Manager Pelayanan, serta tim dari bidang kepesertaan. Dari pihak eksternal, peserta yang hadir merupakan perwakilan perusahaan yang telah terdaftar aktif dalam dua tahun terakhir.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pendaftaran tenaga kerja dan pembayaran upah. “Jika perusahaan tidak sepenuhnya mematuhi aturan, maka ada risiko hukum serta dampak bagi pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan maksimal,” ucap Suci Rahmad.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap perusahaan dapat lebih memahami manfaat program jaminan sosial dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Diharapkan pula, perusahaan semakin proaktif dalam melaporkan risiko kecelakaan kerja serta memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang layak dari BPJS Ketenagakerjaan. (*)



