Jumat, 16 Januari 2026

BPJS TK Hormati Proses Hukum yang Menjerat 2 Pegawainya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Wilayah BPJS TK Sumbar – Riau, Eko Yuyulianda. F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Tiga hari lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan dua pegawai BPJS Ketenagakerjaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini BPJS TK menghormati proses dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kepala Wilayah BPJS TK Sumbar – Riau, Eko Yuyulianda menegaskan pihaknya menghormati setiap proses hukum atas dugaan korupsi yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Batam.

“BPJS TK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejari Batam,” ujar Eko.

Dalam kasus ini, BPJS TK juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga siap bekerjasama, serta berkoordinasi untuk kelancaraan penyelesaian perkara itu.

“BPJS Tetenagakerjaan senantiasa menjunjung tinggi integritas, transparansi dalam proses proses pengadaan yang kami lakukan. Kami juga siap bekerjasama untuk memberikan keterangan jika diperlukan,” jelas Eko.

Dijelaskan Eko, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen selalu melakukan proses pengadaan yang transparan. Dan tetap mengutamakan efisiensi biaya dan hasil yang efektif.

“Tentunya dengan harapan kami, dalam meminimalisir biaya, sehingga timbul yang namanya efisiensi juga mendapatkan hasil maksimal,” tegas Eko.

Disinggung tentang status pegawai dan jabatan pegawai yang telah berstatus tersangka, menurut Eko keduanya masih berstatus aktif. Alasannya, karena mereka masih menjunjung praduga tak bersalah.

“Keduanya masih terdata sebagai pegawai. Untuk statusnya tergantung keputusan hukum (pengadilan) yang telah berkekuatan tetap,” jelas Eko.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam dugaan tipikor jasa kontruksi pembangunan gedung BPJS TK Sekupang pada Senin (15/7). Dari keempat tersangka dua diantaranya adalah pegawai BPJS TK dan dua dari perusahaan konsultan PT GTD. Perbuataan dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp 765 juta. (*)

Reporter: Yashinta

Update