Sabtu, 28 September 2024

BPMPTSP Kota Batam Layani 1.432 Perizinan, Sehari Bisa Jadi

Berita Terkait

spot_img
PTSP Pemko Batam 2 F Cecep Mulyana
Ilustrasi: PTSP Pemko Batam. F.Cecep Mulyana

batampos – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Batam melayani total 1.432 perizinan. Seribu lebih perizinan itu terdiri dari 16 sektor, sesuai dengan PP No 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berbasis Risiko.

Kepala BPMPTSP Batam, Reza Khadafi mengatakan ke 16 sektor perizinan itu terdiri dari pertanian, pertambangan, perdagangan, Industri, Kesehatan, Kontruksi, Pariwisata, Pendidikan, Tenaga Kerja, Infokom, Perikanan, Lingkungan, Kehutanan, PUPR, Sosial dan Berhubungan.



“Untuk jenis perizinan 1.432 dari 16 sektor,” ujar Reza, Kamis (25/1).

Baca Juga: Bantah Lakukan Money Politics, Ini Penjelasan Ria Saptarika secara Eksklusif

Untuk waktu pengurusan izin menurut Reza variatif, mulai sehari dan maksimal 3 hari. Tergantung dari jenis perizinan yang diurus, jika mengurus izin yang menggunakan tim ahli teknis, maka waktu pengurusan 3 hari.

“Kalau izin tanpa ahli teknis, sehari selesai asalkan semua syarat mereka lengkap. Namun jika tak lengkap maka akan kami minta lengkapi lagi. Untuk izin yang harus ada ahli teknis, itu tergantung waktu verifikasi di ahli,” ujar Reza.

Misalnya untuk pengurusan AMDAL, lanjut Reza. Saat izin masuk, pihaknya akan memastikan semua kelengkapan, saat kelengkapan siap. Maka pihaknya akan memberi berka itu ke tim ahli untuk verifikasi data dan peninjauan lapangan.

“Nah berapa lama waktu verifikasi ini tergantung ahli teknis. Untuk waktu itu ahli teknis karena harus survei dan peninjauan lapangan juga. Maksud tiga hari di kami itu, satu hari saat berkas terima, kemudian satu hari saat berkas kami terima dari ahli teknis (setelah mengajukan verikasi), dan hari ketiga setelah lengkap baru izin keluar. Jadi bukan tiga mentok di kami, semua balik lagi tergantung di tim teknis, yang dalam hal izin AMDAL ke DLH,” sebutnya.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Motor di Batam Gunakan Taksi Online saat Cari Target

Syarat pengurusan izin AMDAL diantaranya, KTP yang mengurus izin atau penanggung jawab, NPWP, surat permohonan izin usaha kepada Walikota Batam CC BPMPTSP, nomor induk berusaha, scan akta pendirian dan akta perubahan, dokumen Amdal, legalitas tempat usaha, SPPT serta bukti pembayaran PBB, pakta integritas, syarat kuasa pengurus bermaterai, PKKPR terverifikasi, andalalin, foto lokasi, persetujuan teknis pemilihan baku mutu emisi, persetujuan teknis pemilihan baku mutu air limbah.

“Intinya dalam hal ini, kami melakukan percepatan untuk pengurusan izin. Jika memang memenuhi syarat yang lengkap, maka proses ya juga akan cepat,” pungkas Reza. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update