Jumat, 20 September 2024
spot_img

BPN Batam Buka Pelayanan Pendaftaran Sertifikat Tanah Elektronik

Berita Terkait

spot_img
IMG 1862 scaled
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyerahkan sertifikat tanah elektronik kepada salah seorang warga, Senin (20/5/2024) di Kantor BP Batam. Foto: Yulitavia/ Batam Pos

batampos – Badan Pertanahan Nasional Kota Batam barusan meluncurkan sertifikat tanah elektronik. Aset pemerintah, pegawai, dan beberapa masyarakat menjadi percontohan di tahap awal ini.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepri, Sri Pronoto menyampaikan sertifikat tanah menjadi barang yang penting sebagai bukti hak kepemilikan atas tanah untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.



Dalam perkembangannya, bentuk sertifikat kini tidak hanya berbentuk fisik, namun dapat berbentuk e-sertifikat atau sertifikat elektronik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan sebuah aplikasi bernama “Sentuh Tanahku” untuk mempermudah akses pelayanan dalam membuat sertifikat tanah secara online.

“Pembuatan aplikasi ini dirancang dalam rangka membantu masyarakat untuk mengakses informasi tentang pertanahan dengan mudah,” kata dia.

Pria yang akrab disapa Toto menjelaskan dalam prosedur membuat sertifikat tanah, pemohon tetap perlu mendatangi kantor BPN setempat untuk mengurus berkas. Jangka pelayanan pembuatan sertifikat tanah terhitung 18 hari kerja sejak permohonan diajukan.

“Saya mengajak masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah untuk menyukseskan program sertifikat tanah elektronik di Batam,” ajaknya.

Berdasarkan halaman Kementerian ATR/BPN beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan dalam mengajukan sertifikat tanah elektronik.

Berikut dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi untuk mengajukan pemberian sertifikat tanah hak milik perseorangan:

Mengambil formulir permohonan di Kantor BPN terdekat dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
Surat kuasa apabila dikuasakan.

Menyiapkan berkas asli dan fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan

Berkas asli dan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Bukti asli perolehan tanah. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli, dan atau kuasanya.

Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.

Berikutnya, Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan yang sedang berjalan.

Nantinya, berkas ini akan dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Bpn 1/2021 Tentang Sertifikat Elektronik, seluruh sertifikat yang diterbitkan untuk pendaftaran tanah pertama kali akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik atau Sertifikat-el. Hal ini juga berlaku untuk penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar. (*)

Reporter: Yulitavia

spot_img
spot_img

Update